BREAKING NEWS

Kebebasan Pers Dilecehkan? KJJT Sampang Gugat Sikap Karutan ke Kanwil


 Sampang – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Sampang resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Surat itu dikirim pada Jumat, 26 September 2026 melalui kantor pos, setelah salah satu anggota KJJT mendapat perlakuan kasar dari Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sampang (26/9/2025).




Ketua KJJT Sampang menjelaskan, anggota mereka dibentak saat hendak mengonfirmasi persoalan anggaran makan minum (Mamin) di Rutan Sampang. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya mencederai marwah pers, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




“Ini jelas bentuk pelecehan profesi jurnalis. Kami meminta Kanwil Kemenkumham Jatim segera menindak tegas Karutan Sampang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Ketua KJJT Sampang.




KJJT menilai, bukannya memberikan klarifikasi, sikap Karutan justru menghalangi kerja jurnalistik dan merusak prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, mereka berharap pengaduan yang dilayangkan bisa segera ditindaklanjuti.




Kasus ini memicu sorotan publik, mengingat jurnalis memiliki peran vital sebagai kontrol sosial dan penyeimbang demokrasi. Kini, mata publik tertuju pada Kanwil Kemenkumham Jatim: apakah akan serius memproses aduan KJJT, atau membiarkannya berlalu begitu saja.


Tim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image