BREAKING NEWS

AJI Lhokseumawe dan JWI Aceh Timur Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara.

CAMERAJURNALIS.COM, LHOKSEUMAWE.ACEH - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial Praka J terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi damai itu menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam insiden tersebut terjadi aksi tarik-menarik handphone antara korban dan oknum TNI, yang mengakibatkan HP milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan. Tindakan tersebut secara langsung menghambat kerja jurnalistik serta menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi korban.

AJI Lhokseumawe menilai tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, bentuk intimidasi terhadap jurnalis, serta mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Menanggapi kejadian tersebut, hal senada juga di ungkapkan JWI Aceh Timur Jurnalis 

Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyampaikan sikap tegas mengecam perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap jurnalis.

“Kami dari JWI Aceh Timur sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Jurnalis tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu dalam kondisi apa pun, terlebih saat menjalankan tugas jurnalistik yang secara jelas dilindungi undang-undang,” tegas Hendrika kepada media, Jumat (26/12/2025), di komplek perkantoran Pemkab Aceh Timur. 

Menurut Hendrika, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Perampasan alat kerja jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan berpotensi membungkam hak publik untuk memperoleh informasi.

“Pers sudah diatur dan dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap arogan seperti ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperburuk citra institusi negara di mata masyarakat,” ujarnya.

Dasar Hukum Perlindungan Jurnalis
Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

JWI Aceh Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi TNI untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Negara harus hadir melindungi jurnalis. Jika pers dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dibungkam,” pungkas Hendrika.

(Junaidy/M.Amin)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image