Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH – Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh - Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menerangkan, sebelumnya tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis 29 Januari 2026. Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. Tepatnya pada Jum'at 30 Januari 2026 pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand, kemudian dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41 tahun) dengan muatan kendaraan berisi berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat 30 Januari 2026 pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan, 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills), 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
" Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin instansi berwenang. Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)",jelas Dwi Harmawanto.
Ditambahkannya lagi, berrdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bili Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi.
(Junaidy)



