Berdasarkan SP PLT, No : 800.1.11.1/014/2026 walikota Langsa Tunjuk Erizal, SKM.,M.Kes Sebagai Plt Direktur RSUD Langsa
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, LANGSA, ACEH - Berdasar Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: 800.1.11.1/014/2026 yang ditandatangani Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE tanggal 02 Januari 2026. Secara resmi menunjuk Erizal S.KM M.Kes sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Senin (05/01/2026).
Erizal yang memiliki pangkat /golongan Pembina TK.I (IV.b) sebelum. menjabat Plt Direktur RSUD Langsa juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan pada RSUD Langsa menggantikan dr. Donny Mulizar M.KM yang sebelumnya diangkat sebagai Plt. Direktur RSUD Langsa berdasarkan surat pelaksana tugas nomor: 800.1.11.1/4557/2025 tanggal 05 November 2025.
Dalam tugasnya sebagai Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal juga ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang pada RSUD Langsa. Sehubungan dengan hal tersebut Erizal juga harus berkonsultasi dengan Walikota Langsa, terkait dengan hal-hal yang bersifat prinsipil melalui Seretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa
Wali Kota Langsa diakhir surat tersebut meminta Erizal sebagai Plt Direktur RSUD Langsa untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
(Junaidy)



