Diskoperindagkop Keluarkan Surat Larangan Lapak Liar di Pasar Induk Kota Langsa
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Langsa mengeluarkan Surat Larangan terhadap Lapak Liar Pasar Induk Kota Langsa. Surat bernomor 500.2/111/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat yang bersifat “Penting” tersebut dengan tegas dihimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, akses jalan, atau keselamatan pengguna fasilitas umum.
Namun realitanya masih banyak pedagang beraktifitas sebagaimana biasanya, tepatnya dijalan umum menuju pasar ikan dari arah samping Mesjid Raya Darul Falah Langsa masih kokoh berdiri dan beraktivitas, Jum’at (23/01/2026).
“Larangan ini dalam rangka mewujudkan ketertiban, kenyamanan, kebersihan serta kelancaran aktivitas perdagangan di wilayah Pasar Induk Kota Langsa,” ucap Plt. Kepala Disperindagkop, Harris Gusnally dalam surat larangan tersebut.
Selanjutnya dikatakan, wilayah tertentu dalam Pasar Induk Kota Langsa telah ditetapkan sebagai jalur akses, fasilitas umum, dan zona terlarang untuk kegiatan perdagangan.
Sehingga, aktivitas berjualan di lokasi tersebut berpotensi:
1. Mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas pasar
2. Menghambat akses pembeli dan distribusi barang
3. Menurunkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan pasar
Plt. Kepala Disperindagkop Kota Langsa ini kemudian mengharapkan kerjasama semua pihak untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Para pedagang juga diminta untuk tidak mendirikan atau menempatkan lapak, kios, tenda, maupun sarana dagang lainnya di area yang telah dilarang.
“Pedagang harus mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa,” tegas Harris Gusnally.
Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Disperindagkop akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Junaidy)



