SP2D Cair, PJU Sampang Diduga Belum Rampung: Dishub Jadi Sorotan
SAMPANG Proses persetujuan pencairan anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal tersebut mencuat setelah diketahui bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan, sementara pekerjaan di lapangan diduga belum sepenuhnya selesai dan telah melewati batas waktu kontrak.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) pada 30 Desember 2025. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan sekitar 40 tiang PJU yang belum terpasang instalasi kabel dan komponen pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara fisik pekerjaan belum dapat dinyatakan selesai 100 persen.
Namun demikian, berdasarkan dokumen yang dikantongi Lasbandra, termasuk salinan SP2D, pencairan anggaran proyek PJU tersebut diketahui telah disetujui pada 29 Desember 2025, atau satu hari sebelum dilakukan pengecekan lapangan. Persetujuan SP2D tersebut disebut-sebut dilakukan ketika pekerjaan telah melewati masa kontrak dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penyelesaian pekerjaan.
Proyek pengadaan dan pemasangan PJU Jalan Kusuma Bangsa–Kedungdung memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.177.829.900 dari pagu anggaran Rp2.200.000.000, dengan pelaksana CV. Dharma. Hingga melewati batas waktu kontrak, berdasarkan pantauan lapangan, belum ditemukan kondisi yang menunjukkan pekerjaan telah rampung secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifa’i, menilai bahwa persetujuan SP2D dalam kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Pengawasan melekat sepenuhnya berada pada Dinas Perhubungan. Ketika pekerjaan belum selesai dan sudah melewati masa kontrak, namun SP2D tetap disetujui, maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut dari sisi tata kelola dan penggunaan kewenangan,” ujarnya, Kamis (01/26).
Menurutnya, persetujuan pembayaran yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kondisi riil pekerjaan berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontraktual dalam pengelolaan keuangan daerah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Chalilurrahman, terkait dasar persetujuan SP2D, pelaksanaan pengawasan, serta status penyelesaian pekerjaan hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Darat) Dishub Sampang, Khotibul Umam, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada pada dirinya. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses pengawasan maupun dasar teknis persetujuan SP2D, dan mengarahkan konfirmasi kepada pejabat lain yang berwenang.
Sebagai informasi, dalam tata kelola keuangan daerah, penerbitan SP2D pada pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan fisik, laporan progres pekerjaan, serta rekomendasi pejabat teknis terkait. Untuk pembayaran akhir, pekerjaan wajib dinyatakan selesai dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
Persetujuan pencairan anggaran pada pekerjaan yang belum selesai dan telah melewati masa kontrak dapat menimbulkan konsekuensi administratif, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta kejelasan tanggung jawab para pihak terkait dalam pelaksanaan proyek PJU bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Sampang.
BBG



