Categorised Posts

Sidang Lapen Sampang Masuk Tahap Tuntutan, Empat Terdakwa Dituntut Hingga 5,5 Tahun Penjara

CAMERAJURNALIS.COM, SAMPANG – Sidang lanjutan ke-12 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek lapen yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor pada Jumat (24/04/2026) sore. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Sampang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

Jaksa Eddie Soedradjat dalam pembacaan tuntutannya menyampaikan, terdakwa Hasan Mustofa dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp17 juta, yang menurut penuntut umum telah dibayarkan seluruhnya dan dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Sampang,” ujar Jaksa Eddie.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Ahmad Zahron Wiami, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Selain itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp63 juta yang disebut telah dibayarkan melalui penuntut umum dan dimasukkan ke RPL Kejari Sampang,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Khoirul Umam, yakni pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Untuk uang pengganti sebesar Rp45 juta, menurut penuntut umum juga telah dibayarkan dan dimasukkan ke RPL Kejari Sampang,” jelasnya.

Adapun terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terhadap terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp301,5 juta. Dari jumlah tersebut, disebutkan telah dibayarkan sebesar Rp145 juta dan dimasukkan ke RPL Kejari Sampang, sehingga masih terdapat sisa Rp156,5 juta yang harus dibayarkan,” ungkapnya.

JPU juga menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.



BG
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image