Categorised Posts

Kayu Hasil Tebangan Mengalir Keluar, Petugas Menghindar! Ada Apa di Balik Proyek BRT Medan

 


Cemerajurnalis.com  MEDAN – Penebangan sejumlah pohon di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Markas Kodam I/Bukit Barisan, memunculkan tanda tanya besar. Bukan hanya soal penebangan, tetapi juga ke mana kayu hasil tebangan itu dibawa dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun hingga kini, keberadaan dan pengelolaan kayu hasil penebangan masih menjadi sorotan publik.


Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, sejumlah petugas lapangan memilih bungkam. Beberapa bahkan terkesan menghindari wartawan ketika ditanya mengenai dasar penebangan, tujuan pengangkutan kayu, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.


Ketika ditemui, Wawan yang mengaku sebagai Humas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang. Ia menyatakan akan segera melakukan klarifikasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


"Kita akan ketemu lagi, Bang. Nanti akan kita panggil vendor dan pemuda setempat. Persoalan ini harus diperjelas. Saya harus segera mengklarifikasi persoalan ini," ujar Wawan kepada awak media.


Wawan juga menegaskan bahwa kayu hasil penebangan tidak boleh dikelola secara sembarangan karena berkaitan dengan aset yang berasal dari fasilitas publik.


"Bagaimanapun, potongan kayu itu merupakan aset yang harus dikelola secara terbuka dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa prosedur yang jelas. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya akan melakukan mediasi kembali dan mengumpulkan seluruh pihak yang terkait, termasuk vendor dan unsur masyarakat setempat agar persoalan ini menjadi terang," tegasnya.


Karena belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alur pengelolaan kayu tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran. Dari hasil pemantauan di lapangan, kayu hasil penebangan diketahui diangkut dari Jalan Gatot Subroto menuju kawasan Jalan Gelugur Rimbun, Kota Medan.


Temuan itu memunculkan pertanyaan baru. Apakah lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan resmi? Siapa yang menerima kayu hasil penebangan itu? Atas dasar administrasi apa kayu tersebut dipindahkan dari lokasi proyek? Dan apakah seluruh proses pengangkutan telah dilengkapi dokumen yang sesuai ketentuan?


Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pengelolaan aset yang berasal dari fasilitas publik. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap aset wajib dicatat, diamankan, dan dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


Yang menjadi sorotan bukan semata aktivitas penebangan pohon, melainkan hilangnya transparansi setelah kayu hasil tebangan keluar dari lokasi. Setiap aset yang memiliki nilai ekonomis semestinya dapat ditelusuri keberadaannya secara terbuka. Ketika petugas di lapangan memilih bungkam dan penjelasan resmi belum disampaikan secara rinci, maka pertanyaan publik pun semakin menguat.


Lebih ironis lagi, kegiatan tersebut berlangsung di salah satu ruas jalan utama Kota Medan yang setiap hari dilintasi ribuan warga. Namun tidak terlihat adanya papan informasi maupun keterangan terbuka terkait status dan tujuan pengelolaan kayu hasil penebangan tersebut.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image