Categorised Posts

Kuota Warga Dibatasi, Mobil Diduga Mafia BBM Justru Isi 290 Liter di SPBU Pertamina Pekan Labuhan

 


Camerajurnalis.com MEDAN – Dugaan perlakuan berbeda dalam pengisian BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU Pertamina 14.204.117 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.


Saat kendaraan umum disebut hanya diperbolehkan mengisi maksimal 100 liter, sebuah mobil yang diduga terafiliasi dengan praktik mafia BBM justru diduga leluasa mengisi hingga 145 liter dalam satu kali transaksi. Pengisian itu disebut dilakukan sebanyak dua kali, sehingga total mencapai 290 liter.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga milik seseorang bernama Munir. Saat pengisian berlangsung, kendaraan dikemudikan oleh sopir bernama Samsul, Senin (27/7/26).


Sementara itu, pengisian BBM disebut dilakukan oleh operator SPBU bermarga Sinaga dengan nomor kontainer 0581.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, masyarakat umum disebut dibatasi kuota pengisian, namun kendaraan tertentu diduga dapat memperoleh pasokan jauh di atas batas yang berlaku.


Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menikmati BBM bersubsidi dan mencederai prinsip pemerataan distribusi.


Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, penyimpanan maupun kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Karena itu, dugaan pengisian hingga 290 liter di SPBU Pertamina 14.204.117 diharapkan menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.


Publik kini menunggu langkah konkret berupa penyelidikan yang transparan serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image