CAMERAJURNALIS.COM, BANGKALAN - Balapan liar merupakan kegiatan beradu cepat kendaraan tanpa menaati peraturan yang dikeluarkan oleh (IMI) Ikatan Motor Indonesia, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya.
Menghambat kelancaran jalan raya, terganggunya ketenangan masyarakat akibat suara knalpot, memicu adanya kasus tawuran antar kelompok geng motor, terciptanya ajang perjudian, meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas, hingga yang terberat adalah dapat menghilangkan nyawa.
Perbuatan balap lari liar di jalanan merupakan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan menurut UU 38/2004 dan oleh karenanya dapat dikenakan sanksi pidana.
Aksi ini juga membawa pengaruh buruk bagi pelakunya dan orang lain. Selain itu bisa memicu perilaku menyimpang lainnya. Kendati demikian, balap liar ternyata menjadi masalah sosial yang perlu dipikirkan bersama solusinya oleh pihak-pihak terkait.
Menyikapi balap indikasi balap liar di area Suramadu tangkel Madura Sabtu 15 juni 2024 pukul 01:30 Wib, Moh Hosen Aktivis KAKI mengapresiasi Kasatintelkam Polres Bangkalan karena telah membiarkan aksi berutal tersebut di jalan umum yang banyak dilintasi masyarakat pengendara.
Kami berharap Kasatintelkam Polres Bangkalan bekerjasama dengan Kasatlantas polres Bangkalan untuk menindak tegas aksi balap liar di area Suramadu yang hampir tiap malam khususnya di bawah jam 12: Wib di Sepanjang Suramadu wilayah Madura.
Jik aksi balab liar ini dibiarkan sama halnya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak dipatuhi sebagai Kepolisian Polres Bangkalan yang presisi. Dan jangan semua kegiatan diserahkan kepada AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan fungsikan tugas dengan baik sebagai Kasatintelkam," ungkap Aktivis KAKI.
Penulis: Hosnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar