Sampang, Viral sebelumnya, Aliyanto, SH sebagai ketua KPU Kabupaten Sampang, dalam komentarnya di salah media online menegaskan jika ada aduan atau tanggapan dari masyarakat, selama itu benar dan ada data-datanya kita tindak lanjuti sebagai persyaratan (kamis, 29/08/2024) saat didampingi unsur Bawaslu Sampang, Purnidi dan Mursidi Alisjahbana di Kantor KPU Sampang.
Perlu diketahui oleh masyarakat, ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024:
j. "Tidak Sedang Memiliki Tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara".
Dalam Artian pasal 14 ayat (2) ayat (j) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Bacalon Bupati atau wakil bupati sampang priode 2024-2029 yang memiliki utang atau tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, bisa dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menanggapi hal tersebut Rolis sanjaya Ketua Tim GPN (Generasi Peduli Negeri) memastikan jika dirinya memiliki data dari salah satu Bacalon Wakil Bupati Sampang (AH) yang memiliki tanggungan utang pada beberapa Bank Pemerintah dalam kondisi MACET.
Pihaknya, akan mengawal dan akan lakukan langkah taktis dan cukup strategis ke KPU Sampang, selaku penyelenggara teknis, pasalnya ini bisa jadi masalah serius mengingat Calon Wakil Bupati (Cawabup) ini utangnya lumayan banyak, senilai milyaran rupiah dan di khawatirkan ketika nanti ditakdirkan jadi Wakil Bupati berpotensi korupsi untuk membayar utang-utangnya.
"Kami hanya ingin memiliki Bupati atau Wakil Bupati Sampang Periode 2024-2029 yang tidak punya alasan untuk melakukan tindakan korupsi gara-gara terjerat utang, intinya kami minta ke KPU sampang untuk tidak meloloskan calon, jika masih ada utang atau tanggungan pada beberapa Bank Pemerintah", tegas Rolis (selasa, 10/09/2024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar