CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Maka dalam menyahuti hal tersebut, Pemerintahan Desa (Gampong) Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Merah Putih berbentuk Syari'ah, Sabtu(31/05/2025) dihalaman Kantor Desa Paya Bujok Seulemak.
Prosesi acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan lagu himne Aceh "Aceh Mulia" dilanjutkan do'a bersama memohon keberkahan dan ridho Allah SWT.
Hadir, Camat Kecamatan Langsa Baro, Zaldi Sofyan, S.STP., M.SP, Geuchik Paya Bujok Seulemak, Syarifuddin., Sekretaris Desa Sri Sudarlina., Ketua Tuha Peut, Drs, H. Ismail A Janan, Tenaga Ahli Pendamping Desa, OK Syahputra, SE, Pendamping Desa kecamatan, M. Hanafi, ST, mantan Geuchik Paya Bujok Seulemak, Safii, Imam gampong, tokoh masyarakat, ibu-ibu penggerak PKK, Pemuda, Babinsa Serka Anwar Fuadi, Bhabinkamtibmas Aipda T. Mahdi A, SH dan warga masyarakat setempat.
Acara dibuka oleh Ketua Tuha Peut, Drs. H. Ismail A Janan yang menjelaskan tata cara pemilihan pengurus dan apa saja tugas daripada pengurus koperasi itu.
Camat Langsa Baro, Zaldi Sofyan, S..STP., M.SP dalam pengarahannya menjelaskan, hari ini per 31 Mei 2025 adalah terakhir dlm pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, karena harus segera dilaporkan ke pemerintahan kota, lalu dilaporkan secara online ke Pemerintah Pusat. Laporan ini menyangkut dengan dana desa dan apabila tdk terbentuk akan berimbas ke pencairan dana desa. Desa hanya memfasilitasi kegiatan Koperasi ini seperti Akte Pendirian dan Sosialisasi.
"Namun demikian, desa tidak dapat membantu dana dalam pengelolaannya (koperasi) kecuali dana untuk akte pendirian dan sosialisasi kegiatan ini", ungkap Camat Kecamatan Langsa Baro.
Pada Sambutannya, Geuchik, Syarifuddin mengatakan, pemerintah gampong hanya memfasilitasi saja, dan dalam kepengurusan sebagaimana ketentuan tidak boleh ada pengurus dari keluarga kepala desa, atau dalam pengurus ada terkait satu keluarga,
"Mari kita bentuk bersama koperasi ini, dan kita pilih siapa-:siapa pengurusnya, serta selanjutnya kita dukung bersama. Bila ada hal-hal yang tidak sesuai agar kita bicarakan bersama, tanpa ada gontok-gontokan atau dibicarakan diluar ", tegas Syarifuddin.
Tambah Syarifuddin, Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan koperasi ini, mengingat keputusan yang diambil akan berdampak langsung pada kemajuan dan kemandirian ekonomi desa khususnya perekonomian masyarakat.
“Acara ini sangat penting sebagai langkah awal, membangun kemandirian ekonomi masyarakat. untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan berpartisipasi aktif. Atas perhatian dan partisipasinya, saya ucapkan terima kasih, pungkas Syarifuddin.
Dalam paparannya Tenaga Ahli Pendamping Desa, OK Syahputra, SE memberikan pemahaman apa itu Koperasi Merah Putih, apa tujuannya, usaha apa saja boleh dikelola, bagaimana tata cara pengelolaannya, dasar hukumnya, siapa saja yang sebagai pengurus, dan sebagainya.
Lanjut OK Syahputra, oleh karenanya, "Mari kita bentuk formatur untuk memimpin musyawarah dalam pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Syari'ah di Gampong Paya Bujok Seulemak Ini"
Adapun Pengurus Koperasi Merah Putih Syari'ah Gampong Paya Bujok Seulemak terpilih.
Ketua : Dani Saputra
Wakil Ketua (Bidang Usaha)
: Eka Saputra
Wakil Ketua (Bidang Anggota)
: T. Murizal
Sekretaris : Maisyarah
Pengawas : 1.Geuchik Paya Bujok
Seulemak.
Anggota : 1.Syahril Anwar
2.Rahmad Hidayat
(Diliput : Junaidy)