Sahuti Inpres No. 9 Tahun 2025 Pemerintah Desa Seulalah Baru Bentuk Koperasi Merah Putih

Header Menu


Sahuti Inpres No. 9 Tahun 2025 Pemerintah Desa Seulalah Baru Bentuk Koperasi Merah Putih

RISWANDI
Minggu, 25 Mei 2025

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Menyahuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Gampong (Desa) Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa menggelar Musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), Minggu(25/05/2025) di aula Kantor Desa setempat. 


Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimaksud sebagai langkah awal membangun kemandirian di desa bertujuan mempercepat penguatan lajunya perekonomian desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, klinik desa dan lainnya.


Yuni Mariko, SE, selalu Pj. Geuchik Gampong Seulalah Bawah dalam pengantarnya menyampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam mengelola dan menggerakkan koperasi guna mendongkrak pembangunan ekonomi desa.


"Koperasi dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama untuk wirausaha atau pelaku usaha mikro.Semoga KMP dapat berjalan seperti yang kita harapkan bersama, yang selanjutnya dapat tumbuh membantu perekonomian masyarakat desa", sebut Yuni Mariko. 


Yuni Mariko menegaskan kepada pengurus KMP dapat menjalankan amanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk kemajuan KMP deminkepentingan bersama. 


Hasil dari Musyawarah maka telah disepakati Pengurus KMP sebagai berikut, sebagai Ketua Eko Pratama, Sekretaris Zeri Karona, Bendahara Dara Keumala dan sebagai Pengawas Pj, Geuchik, Chairil DS dan Suhari. 


Selanjutnya, Sekretaris Camat Langsa Lama Mursalin, S.STP, M.SP menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah konkret pelaksanaan program nasional di tingkat desa sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.


Kegiatan ini juga sekaligus menunjukkan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan masyarakat ditingkat desa untuk membangun serta mendongkrak ekonomi hingga ke desa-desa dan sudah terbentuk di 11 Gampong/Desa dalam wilayah Kecamatan Langsa Lama, paparnya.


Sementara Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop dan UKM), Faisal Rozi, menjelaskan,

koperasi ini akan bergerak pada berbagai seperti sektor pertanian, perikanan, serta simpan pinjam berbasis syariah dan terlebih utama pada pengembangan usaha lokal berbasis masyarakat.


“Koperasi ini akan menjadi motor penggerak penting untuk mendorong kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan nantinya”, kata Faisal Rozi.


Koperasi Merah Putih ini akan beroperasi sebagai badan usaha milik masyarakat desa dan  tidak dibenarkan dalam pengurus tersangkut hubungan keluarga atau saudara, harus dikelola secara transparan dan demokratis sesuai prinsip koperasi. “Pihaknya berharap pengurus koperasi dan masyarakat dapat aktif terlibat dalam pengelolaan koperasi ke depan,” harap Faisal.


Tambahnya dengan adanya koperasi ini, diharapkan pelaku usaha kecil di tingkat desa dapat memiliki akses permodalan, pelatihan manajemen usaha, serta pemasaran produk yang lebih luas menjadi langkah penting menuju desa yang mandiri secara ekonomi, pungkas Faisal.


(Junaidy)