Tak Kapok! RN Kembali Dibekuk Usai Curi Motor di Paotere

Header Menu


Tak Kapok! RN Kembali Dibekuk Usai Curi Motor di Paotere

RISWANDI
Selasa, 03 Juni 2025

CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR HUMDER -- Seorang pria berinisial RN (48), warga Panciro, Kabupaten Gowa, kembali ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar. Ironisnya, RN baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.

"Pelaku kami tangkap kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Identitas dan keberadaannya berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan petunjuk di lapangan," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial JI alias Tatto (42), yang disebut sebagai rekan RN dalam menjalankan aksinya. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Kampung Parang, Kabupaten Takalar.

Modus Lama, Korban Lengah

Menurut AKBP Rise, RN bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor korban bernama Andi Mukramin. Sementara JI alias Tatto berperan sebagai joki atau pembawa kabur kendaraan hasil curian.

“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di dasbor motor. Itu jadi sasaran empuk buat mereka,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda ADV merah bernopol DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.

Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi," ujar Kapolres.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan. "Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan," tutup AKBP Rise./@²³


Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>