CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Pagi itu disaat mentari mulai menampakkan sinarnya dalam menerangi alam, di sebuah cafe mini (kecil) diseputaran Kota Langsa duduk sembari ngopi pagi Ketua DPD LSM SPA Langsa dan beberapa awak media (wartawan). Diawalnya tidak ada pembicaraan khusus antar sesama insan Sosial Kontrol tersebut, hanya omongan ringan diiringi senda gurau berjalan dengan negitu saja.
Namun perbincangan mulai agak serius disaat seorang awak media menanyakan pendapat tentang perkembangan Kota Langsa kepada Ketua DPD SPA Langsa terkait dengan penunjukan Plt. Sekda Kota Langsa kepada Kadis Pendidikan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd
Atas pertanyaan diatas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM Suara Putra Aceh) Langsa, Baihaqi dengan bijak menjelaskan, Penunjukkan Dra.Suhartini,.M.Pd sebagai Plt Sekda kota Langsa oleh Walikota Jefry Sentana S.Putra,.SE merupakan langkah yang tepat dalam membawa arah kemajuan Kota Langsa yang sesuai dengan visi - misi Walikota dan Wakil Walikota.
"Walikota Langsa Jeffry Sentana S.Putra,SE sebagai sosok yang cerdas dan berwawasan, penunjukkan Suhartini sebagai Plt Sekda tentu sudah melalui proses dan penilaian yang matang sehingga dengan demikian perlu saya berikan apresiasi kepada Walikota atas penunjukkan Suhartini menduduki jabatan karirnya di pemerintahan kota Langsa", ujar Baihaqi, Minggu(06/07/2025)
Hadirnya Suhartini sebagai Plt Sekda telah tercipta inklusi sosial di OPD jajaran pemko Langsa, hal ini akan sangat membantu Walikota dalam menjalankan tugas mewujudkan Langsa yang maju, yaitu "Langsa Juara".
Sebagaimana kita ketahui yang bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Plt. Sekda hal tersebut merupakan wewenangnya Gubernur dan di laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Walikota berwewenang dalam pengusulan kepada gubernur.
Terlepas dari itu tambah Ketua DPD LSM SPA, terkait adanya dugaan kelebihan bayar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara yang menjadi sorotan terhadap Plt Sekda Suhartini, hal tersebut tidak tepat meminta peninjauan ulang penunjukkan Suhartini sebagai Plt Sekda.
Pada proses ini, jika ada temuan maka sesuai prosedur, BPK tentu akan merekomendasikan hasil temuan tersebut kepada dinas yang bersangkutan (Disdikbud Langsa) untuk ditindaklanjuti dengan baik, jika hasil temuan kelebihan bayar oleh BPK sudah ditindaklanjuti dengan benar sesuai rekomendasi dan kelebihan bayar itu sudah di kembalikan ke Kas negara atau daerah, maka permasalahan dianggap selesai.
Perlu juga untuk di ingat sambung Baihaqi itu lagi, kelebihan bayar sering terjadi pada berbagai jenis transaksi seperti proyek fisik, belanja barang, atau hal lainnya pada pembayaran gaji. Adapun penanganan kelebihan bayar tersebut, itu merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Diakhir perbincangan, dirinya atas nama Ketua DPD LSM SPA menyampaikan dukungan penuh kepada siapa saja yang akan berbuat terhadap perubahan dan kemajuan kota Langsa.
"Saya sebagai pemerhati masyarakat, akan mendukung penuh terhadap siapa saja yang akan berbuat untuk kemajuan kota Langsa serta mendukung penuh program-program Walikota Langsa bapak Jeffry Sentana dan Wakil nya", tutup Baihaqi.
(Jun/Tim)