Categorised Posts

Ancam Wartawan, PWI Kota Sabang Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRK Sabang

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Lagi-lagi Insan Pers mendapat tindakan yang sewenang-wenang (pengancaman) dalam menjalankan tugas mulianya, yang kali ini pengancaman tersebut dipertontonkan oleh oknum anggota DPRK Sabang Provinsi Aceh dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Oknum anggota DPRK Sabang diketahui berinisial S yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan bernama Aulia Prasetya dari media ternama di Aceh yaitu "Serambi Indonesia", saat menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini memicu reaksi dari Persatuan Wartawan Indonesia Kota Sabang untuk menempuh jalur hukum. 
 
Aksi memalukan ini disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut.
 
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, Jalaluddin, secara tegas mengutuk keras perbuatan yang diduga dilakukan oleh S
 
Menurutnya, tindakan wakil rakyat kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan dengan menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, Senin (08/09/2025) di Kota Sabang.
 
Ia menegaskan, perbuatan Oknum anggota DPRK ini bukan hanya mencoreng nama Lembaga yang ada di Sabang, tetapi juga merendahkan marwah rakyat yang telah memilihnya.
 
“Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak premanisme,” ujar Jalal.
 
Ketua PWI Kota Sabang itu menegaskan lagi, kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Artinya, langkah melaporkan Oknum S ke pihak berwajib merupakan sudah menjadi keputusan organisasi, bukan sekadar sikap individu.
 
“Kami menduga kader PKS dari Dapil Sukakarya ini telah terang-terangan mengangkangi UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang secara jelas mengatur, siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebut Jalaluddin.
 
Ia mengungkapkan, kejadian terjadi pada Kamis, 4 September 2025 lalu dikantor pemberitaan Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Oknum S diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden ini dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.
 
Informasi yang berkembang, S yang dikenal sebagai mantan pelaut bertindak emosional dengan dalih membela sesama pelaut. "Namun, alasan itu sama sekali tidak bisa membenarkan tindakannya", Pungkas Jalaluddin. 

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image