Atribut Indomaret Sempat Ditancap Depan Pendopo Langsa: Siapa di Balik Keberanian Ini?
Camerajurnalis.com KOTA LANGSA.ACEH - Keberadaan sebuah gerai Indomaret yang berdiri di sekitar pendopo Wali Kota Langsa kini menuai sorotan tajam. Bukan semata soal bisnis ritel, melainkan dugaan adanya perlakuan istimewa yang terkesan dibiarkan tanpa pengawasan.
Sorotan publik kian menguat setelah terlihat adanya papan penunjuk arah menuju Indomaret yang dipancang persis di depan kawasan pendopo—lokasi yang seharusnya steril dari atribut promosi komersial. Pertanyaannya, sebelum dicopot siapa yang memberi izin?, Rabu (22/07/2026).
Padahal, di sekitar lokasi tersebut terdapat sejumlah usaha lokal seperti warung kopi dan pelaku UMKM lainnya. Namun, tak satu pun dari mereka berani atau diizinkan memasang penunjuk arah serupa. Jika aturan ditegakkan secara adil, seharusnya semua pelaku usaha diperlakukan sama. Tapi fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Kondisi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat: apakah Indomaret tersebut dimiliki oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan? Isu ini bukan tanpa dasar, mengingat keberanian memasang identitas dagang di area strategis pemerintahan tanpa tindakan penertiban. Meski sekarang sudah dicabut dan tidak ada lagi atribut itu.
Lebih jauh lagi, bangunan yang kini difungsikan sebagai gerai tersebut diketahui merupakan aset eks Kantor Inspektorat Aceh Timur. Perubahan fungsi yang terjadi dalam waktu singkat memunculkan tanda tanya besar:
Apa status legal bangunan tersebut saat ini?
Apakah melalui mekanisme sewa resmi?
Apakah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa?
Dan yang paling krusial, apakah seluruh proses perizinannya sudah sesuai aturan?
Transparansi menjadi kata kunci yang hingga kini belum terjawab. Pemerintah Kota Langsa terkesan diam, seolah tidak melihat adanya potensi pelanggaran atau konflik kepentingan di depan mata.
Jika benar tidak ada pelanggaran, maka publik berhak tahu. Namun jika ada perlakuan khusus, maka ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang adil dan bersih.
Fenomena ini memperkuat persepsi publik bahwa hukum bisa menjadi tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Ketika pelaku usaha kecil dibatasi, sementara yang besar seolah mendapat karpet merah, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah perlahan terkikis.
Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dan penjelasan terbuka dari Wali Kota Langsa. Diam bukan lagi pilihan—karena publik sudah mulai bertanya.
(junaidy/Lsm Gadjah Puteh) )
