BREAKING NEWS

Aceh Singkil Menggelora ! GAMAS Aceh Singkil Resmi Laporkan Tiga Hakim Sidang Perkara Yakarim Ke Komisi Yudisial

CAMERAJURNALIS.COM. ACEH SINGKIL,  - Suasana peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil kini mulai mendadak menggelora (tegang). Tiga majelis hakim yang menangani perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia oleh Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS), Rabu (29/10/2025).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Oktober 2025, yang di tujukan kepada Ketua KY RI di Jakarta, dan Koordinator Penghubung KY Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.

"Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pengawasan MA RI", jelas Ketua GAMAS, Musliman. 

Dalam surat setebal tiga halaman itu turut ditandatangani oleh 102 warga, terdiri tokoh dan masyarakat, GAMAS juga menilai proses hukum terhadap Yakarim telah menyimpang dari prinsip keadilan.

Menurut mereka, perkara yang dihadapi oleh Yakarim Munir seharusnya masuk ke ranah sengketa perdata, bukan merupakan pidana, karena adanya perjanjian kerja sama bisnis antara Yakarim dengan pihak PT Delima Makmur.

“Kami menduga kuat ada unsur kriminalisasi terhadap terdakwa, dan majelis hakim tidak bersikap objektif dalam memimpin jalannya persidangan,” tambah Musliman, dalam surat laporan /nya yang diterima wartawan. 

Selain itu, GAMAS juga menyoroti berbagai kejanggalan selama proses persidangan di PN Aceh Singkil. Pada sidang tanggal 15 Oktober 2025, tiga saksi pelapor dari pihak PT Delima Makmur tidak hadir. 

Namun, majelis hakim masih memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mereka.

Ironisnya, pada sidang tanggal 22 Oktober 2025, saksi pelapor kembali mangkir tanpa alasan jelas. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Lebih mengejutkan lagi, permohonan untuk penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat hukum Yakarim justru ditolak, padahal kami mengetahui bahwa terdakwa selama ini dinilai kooperatif selama proses hukum.

“Majelis hakim seolah mengabaikan asas keadilan dan justru memperlihatkan sikap berat sebelah. Hal ini telah sangat melukai kepercayaan publik terhadap ke lembaga peradilan,” tegas Musliman.

Surat laporan tersebut turut ditandatangani berbagai elemen masyarakat, mulai dari para tokoh agama, tokoh adat, hingga akademisi.
Salah satunya adalah merupakan Tgk. Muda Hambalisyah Sinaga, S.Pd.I., M.Pd., yang di kenal sebagai tokoh pendidikan dan keagamaan di Aceh Singkil.

Mereka menegaskan, langkah GAMAS bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, ini melainkan panggilan moral untuk menjaga marwah keadilan dan mengawasi perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik kehakiman.

“Kami mendesak Komisi Yudisial segera menurunkan tim pemantau ke Aceh Singkil agar kasus ini tidak mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan masyarakat,”
lugas, GAMAS dalam pernyataannya.

Langkah GAMAS ini, menurut dari sejumlah pihak dinilai berani dan bersejarah, karena jarang terjadi masyarakat yang melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial secara terbuka.

Kini publik menanti langkah Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan tersebut, ini kami laporkan demi menegakkan marwah lembaga peradilan yang bersih, jujur, dan transparan."tutur, Musliman

(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image