Tambang Pasir Diduga Ilegal di Desa Rebo: Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, Warga Resah
0 menit baca
CAMERAJURNALIS.COM, TANJUNG RATU, BANGKA — Aktivitas penambangan pasir bangunan tanpa izin resmi diduga berlangsung di Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pantauan tim media pada 9 Agustus 2025, sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi tambang tanpa pengawasan dari aparat berwenang.
Sejumlah warga mengaku resah atas kegiatan tersebut. Mereka menilai, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang warga berinisial R, asal Lubuk Keli, Kecamatan Sungailiat, itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kebisingan di sekitar pemukiman.
> “Setiap hari truk lewat angkut pasir, jalan berdebu dan rusak. Kami khawatir kalau dibiarkan terus, hutan di atas bukit itu habis,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak terduga pengelola tambang menolak memberikan keterangan dan bersikap tidak kooperatif. Salah satu awak media sempat mengalami ketegangan dengan pekerja di area tersebut, namun situasi dapat segera dikendalikan tanpa insiden lanjutan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi aktivitas tambang berada di kawasan yang diduga termasuk dalam wilayah hutan lindung. Jika hal ini terbukti benar, maka kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti berada di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kegiatan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang secara tegas melarang tindakan perusakan lingkungan.
Warga Desa Rebo berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan tambang ilegal tersebut, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Bangka.
(Heri/time)