BREAKING NEWS

Klarifikasi RA Al-Azhar Langsa : Tidak Benar Kami Ada Pungut Dana Komite

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Terkait berita sebelumnya berjudul "RA Al-Azhar Kota Langsa Diduga Pungut Dana Komite, Kangkangi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016" (Berita media camerajurnalia.com, Jum'at 10 Oktober 2025).
 
Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Yayasan RA Al- Azhar bersama Dewan Pembina, Kepala Sekolah RA Al- Azhar, Ketua dan Pengurus Ikatan Wali Murid RA (IWAMURA), dewan guru beberapa perwakilan wali murid mengklarifikasi dan memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut disaat pertemuan dengan awak media camerajurnalis.com dan media jurnalisinvestigasimabes.com bertempat di Aula RA Al. Azhar jalan Ahmad Yani Gang Ishlah (Komplek MIN Pilot) Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu(11/10/2025). 

Ketua Yayasan Al Azhar, ibu R. Suprapti yang didamping Wakil Ketua Pembina, Bassyir Hasan,SH dalam keterangannya terlebih dahulu memaparkan sejarah cikal bakal berdirinya RA Al-Azhar, dan selanjutnya menegaskan bahwa berita pemungutan dana komite tersebut tidak benar. "Tidak ada komite di sekolah ini, yang ada adalah Ikatan Wali Murid Raudhatul  Athfal (IWAMURA) yang masa baktinya hanya 1 tahun (2025 - 2026) yang setiap tahun akan dipilih kembali. 

Ibu R. Suprapti menjelaskan lagi, adapun dibentuknya IWAMURA untuk mempererat tali silahturrahmi antara wali murid, yayasan, dan para guru yang bertujuan apabila wali murid ada keperluan suatu hal atau menyampaikan suatu hal bisa melalui IWAMURA atau sebaliknya, IWAMURA juga dapat menyampaikan sesuatu hal berkenalan dengan kegiatan sekolah. Namun demikian, apabila ada kegiatan apapun semua atas persetujuan wali murid dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Yayasan tidak pernah mencampuri  berkenaan intern IWAMURA. 

Selanjutnya ditegaskan oleh Ketua IWAMURA, Rohana, dan dilanjutkan guru kelas A serta kelas B bahwa sebagai Ketua IWAMURA serta guru kelas mereka merasa keberatan atas pemberitaan tersebut, karena sesuatu yang menyangkut bantuan kegiatan sekolah atau sumbangan sosial terlebih dahulu atas mufakat dan persetujuan wali murid,  kalaulah ada wali murid yang tidak setuju berarti yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat wali murid. 

Adapun dana yang kami kumpulkan atas dasar kesepakatan yang digunakan untuk kegaiatan meningkatan mutu pendidikan seperti kemarkas Brimob, Pemadam, dan lainnya dengan bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada anak didik (murid) agar mereka dapat mengenal profesi dan tugas masing-masing. Selain itu kegiatan yang berbersifat sosial, seperti jum'at berbagi yang dananya seikhlas hati, tidak dipatok kan sudah berjalan selama ini tanpa adanya kendala apapun. 

Sebelumnya telah diberitakan, Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Islam RA (Raudhatul  Athfal) Al Azhar beralamat Jalan Ahmad Yani Gang Ishlah (Kompleks MIN Pilot), Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa di duga mengutip uang Komite terhadap muridnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permensikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Pemberitaan tersebut berdasarkan Informasi yang media ini himpun dari laporan orang tua/wali murid, setiap siswa (murid) atau peserta didik dibebani banyak Rp. 10.000 perbulannya, sementara para peserta didik telah membayar uang sekolah setiap bulannya. Tentunya kebijakan ini sangat memberatkan wali murid, 

Hadir, Ketua Yayasan RA Al- Azhar, Ibu R. Suprapti., Wakil ketua Pembina, H. Bassyir Hasan, SH., Kepala RA Al-Azhar Melda Septia, S.pd.l., Wakil Kepala RA., Sekretaris RA., Bendahara RA., para guru RA., Ketua IWAMURA dan jajarannya., pengurus RA Bidang Dokumentasi, M.Syafrizal, dan perwakilan wali murid. 



(Junaidy)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image