Aliansi Warning DLHK Sulsel Terbitkan Izin PT Conch Barru Berarti Melawan Putusan MA!
CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR, Jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Provinsi Sulsel mendapatkan peringatan keras dari Aliansi Pemerhati Hukum lingkungan.
Azhari Hamid selaku kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Mendesak Pemprov sulsel untuk menutup rapat-rapat pintu perizinan dan tidak mengeluarkan dokumen lingkungan hidup baru bagi perusahaan semen PT Conch Barru.
Pernyataan tegas ini merespons adanya kekhawatiran publik terkait upaya korporasi yang diduga tengah mencoba mengurus kembali kelengkapan izin operasional mereka, pasca-tumbang di tingkat peradilan tertinggi.
Telah inkrah melalui Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019, yang secara sah membatalkan izin lingkungan korporasi bentukan investor asing tersebut karena dinilai cacat prosedur dan memicu kerusakan ruang hidup warga.
Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi menyebutkan, tindakan DLHK Sulsel dalam menyikapi persoalan PT Conch Barru akan menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel saat ini.
"Kami mengingatkan DLHK Sulsel bahwa di atas kertas, PT Conch Barru sudah tidak memiliki legalitas lingkungan untuk beroperasi di Barru. Jika DLHK justru memfasilitasi atau meloloskan dokumen Amdal baru tanpa menyelesaikan sengketa mendasar dengan warga, maka pemerintah daerah secara terang-terangan sedang mempertontonkan pembangkangan hukum (contempt of court), dan kami akan mengelar aksi besar-besaran" Tegas Azhari Hamid
Sanksi Pidana Menanti Pejabat yang 'Main Mata'
Lebih lanjut, aliansi menegaskan bahwa ruang bagi birokrat untuk melakukan kompromi dalam kasus ini sangat sempit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada konsekuensi pidana yang riil bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja menerbitkan izin lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan ketentuan atau mengabaikan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.
Kami Siap Kepung Kantor Gubernur dan Jalur Ombudsman Jika imbauan dan surat tuntutan resmi ini diabaikan oleh DLHK Sulsel, masyarakat sipil dan warga terdampak dari Kabupaten Barru mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran untuk mengepung Kantor Gubernur dan Kantor DLHK Sulsel di Makassar.
Tidak hanya aksi di lapangan, Kami juga akan mematangkan berkas laporan dugaan maladministrasi berat untuk dilayangkan secara resmi ke Ombudsman RI serta menempuh jalur hukum pidana jika ditemukan indikasi "main mata" di balik meja perizinan.Tutup Azhari Hamid
