Bangunan Megah yang Dikabarkan untuk Usaha Hotel Terus Dikebut, Diduga Belum Miliki PBG dan Status Lahan Jadi Sorotan Publik
Camerajurnalis.com DELI SERDANG – Keberadaan sebuah bangunan megah yang diduga dipersiapkan sebagai hotel di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Bangunan yang berdiri hanya beberapa meter dari Kantor Balai Desa Sena itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat papan informasi proyek maupun dokumen yang menunjukkan legalitas pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai proses pengawasan dan penegakan aturan terhadap pembangunan berskala besar di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi, bangunan telah berdiri kokoh dan diduga dipersiapkan sebagai usaha perhotelan. Lokasinya yang berada di kawasan strategis, tepat di sekitar pusat pemerintahan desa, semakin menyita perhatian warga,Kamis (30/7/2026).
Tak hanya persoalan dugaan belum memiliki PBG, bangunan itu juga disebut-sebut berdiri di atas lahan yang dikaitkan dengan areal PTPN II. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah penggunaan lahan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek pemanfaatan lahan dan perizinan lainnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan Pemerintah Kecamatan Batang Kuis terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Warga berharap pemerintah kecamatan bersama organisasi perangkat daerah terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena pembangunan bangunan tersebut terus berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat dari instansi terkait.
«"Itu bangunan milik Jhon Key, Kak. Mana ada yang berani ngusik," ujar warga kepada wartawan.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang disebutkan.
Pengamat menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas teknis terkait didorong segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan, mulai dari kepemilikan PBG, kesesuaian tata ruang, hingga status lahan yang digunakan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.
Selain menyangkut kepastian hukum, keberadaan bangunan yang diduga belum mengantongi izin juga dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang, khususnya dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.
Menurut sejumlah kalangan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat ini terus mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan daerah, namun di lapangan justru muncul bangunan-bangunan yang diduga belum memiliki izin. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan perlu dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang," ungkap salah seorang warga.
