Korban Tolak Damai, Kasus Naik ke Penyidikan; Pernyataan Kanit Reskrim Justru Picu Pertanyaan dari Pelapor
Camerajurnalis.com PANGKEP – Upaya perdamaian telah gagal. Jalur hukum menjadi pilihan yang tetap dipertahankan oleh Nasrawati alias Wati Binti Sallomo dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Minasatene. Namun di tengah berjalannya proses hukum, korban kini mempertanyakan keseriusan dan konsistensi penanganan perkara yang telah dilaporkannya.
Kasus dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN itu telah melalui tahapan mediasi dan gelar perkara. Karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara disebut akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Berdasarkan STPL Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan korban diterima pada 23 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami benjolan pada dahi, luka lecet pada wajah, memar di sekitar mata, kemerahan pada mata, serta luka pada bagian tangan. Atas peristiwa tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dan menginginkan adanya kepastian hukum.
Kapolsek Minasatene IPTU Alimin saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan karena upaya mediasi tidak berhasil.
"Rencana hari Selasa kita laksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, karena sudah juga kita upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan," tulis IPTU Alimin melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan bagi korban bahwa laporannya akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun dalam perkembangan berikutnya, korban mengaku mempertanyakan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Minasatene, IPDA Takdir, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Aman pak, kami sudah gelarkan kemarin," tulis IPDA Takdir.
Ketika ditanya mengenai harapan korban agar dilakukan penahanan terhadap terlapor, IPDA Takdir menjawab:
"Ijin pak, terkait penahanan kami akan lihat kembali, tapi yang jelas tidak ada yang kami rugikan pak"
Bagi korban, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejak awal dirinya membuat laporan polisi karena merasa menjadi pihak yang dirugikan atas dugaan tindakan yang dialaminya. Korban menilai adanya luka yang dialami, laporan yang diterima kepolisian, serta keputusan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Korban mempertanyakan maksud dari pernyataan "tidak ada yang kami rugikan" di tengah proses hukum yang masih berjalan. Menurutnya, apabila dirinya tidak merasa dirugikan, maka tidak mungkin laporan polisi dibuat, pemeriksaan dilakukan, mediasi ditempuh, hingga perkara digelar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Korban berharap penyidik dapat memberikan penjelasan yang lebih terang mengenai perkembangan perkara dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Korban juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat dipandang sebelah mata.
Gagalnya mediasi seharusnya menjadi titik awal untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, bukan justru memunculkan pertanyaan baru di pihak korban mengenai arah penanganan perkaranya.
Kini korban menunggu pembuktian nyata dari proses penyidikan yang telah diumumkan. Bagi korban, kepastian hukum tidak cukup hanya dengan gelar perkara atau pernyataan di ruang komunikasi, tetapi harus tercermin melalui langkah-langkah hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aswar
