Nelayan Menjerit, Solar Subsidi Diduga Disedot ke Gudang: Ada Apa di Balik Distribusi BBM Pantai Labu?"
Camerajurnalis.com Pantai Labu, Deli Serdang – Jeritan nelayan kecil di pesisir Pantai Labu seolah tidak pernah benar-benar didengar. Di saat para pencari nafkah laut harus pontang-panting mencari solar subsidi agar bisa melaut, temuan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM subsidi justru memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya solar subsidi itu mengalir?
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan sebuah bangunan berukuran sekitar 4×8 meter yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi. Di dalamnya terlihat puluhan jerigen berukuran besar tersusun rapi. Jumlahnya tidak sedikit. Temuan ini langsung memantik kecurigaan warga yang selama ini menyaksikan aktivitas keluar-masuk jerigen di lokasi tersebut.
Ironisnya, dugaan penampungan itu muncul di tengah keluhan nelayan yang mengaku semakin sulit memperoleh solar subsidi untuk kebutuhan operasional melaut. Kondisi tersebut memunculkan paradoks yang sulit diterima akal sehat. Ketika nelayan harus mengurangi aktivitas melaut karena keterbatasan BBM, justru ditemukan tumpukan jerigen yang diduga berisi solar subsidi dalam jumlah besar.
"Kami sering melihat jerigen dibawa masuk ke gudang itu. Sementara nelayan di sini masih kesulitan mendapatkan solar," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut memperkuat keresahan masyarakat yang mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Pantai Labu. Sebab, solar subsidi bukan komoditas bebas yang bisa diperdagangkan sesuka hati. Negara mengalokasikan subsidi miliaran rupiah agar nelayan kecil dapat tetap melaut, menjaga roda ekonomi pesisir tetap berputar, dan mempertahankan ketahanan pangan dari sektor perikanan.
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim investigasi juga menemukan keberadaan SPBUN PT Anggitta Nomor 18.205.026 yang berada di Dusun III, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu. Fakta ini semakin mempertegas pentingnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM subsidi di kawasan tersebut.
Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana mungkin nelayan masih mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi, sementara di sisi lain terdapat aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar yang diduga berlangsung secara rutin. Jika benar solar subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan justru beralih ke pihak lain, maka yang dirugikan bukan hanya nelayan, tetapi juga negara.
Yang lebih mengkhawatirkan, apabila dugaan penampungan tersebut terbukti sebagai bagian dari praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan yang merugikan keuangan negara dan menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi yang sah.
Pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat Pantai Labu sangat sederhana namun tajam: mengapa nelayan kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara puluhan jerigen yang diduga berisi solar justru dapat terkumpul di satu lokasi? Siapa yang memasok? Siapa yang menerima keuntungan? Dan mengapa praktik seperti ini seolah berlangsung tanpa tersentuh pengawasan?
Aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait tidak boleh menutup mata terhadap temuan ini. Pemeriksaan lapangan, pengecekan legalitas gudang, penelusuran asal-usul BBM, hingga audit distribusi solar subsidi harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Masyarakat menilai diamnya pengawasan hanya akan memperbesar kecurigaan publik. Sebaliknya, tindakan cepat dan tegas akan menjadi bukti bahwa negara masih hadir melindungi hak nelayan kecil yang selama ini bergantung pada subsidi BBM untuk mencari nafkah.
Nelayan tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan solar untuk melaut. Karena itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi di Pantai Labu, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya, bukan berpindah ke tangan para pemburu keuntungan yang bermain di balik penderitaan nelayan.
