Diduga Ada Pungutan Rp50 Ribu di SMAN 2 Lembang untuk Pembangunan Septic Tank, Orang Tua Siswa keluhkan pungutan tersebut
CAMERAJURNALIS.COM, BANDUNG, Lembang KBB – Dugaan adanya pungutan terhadap orang tua siswa mencuat di lingkungan SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sekolah yang beralamat di Jalan Maribaya No. 68, RT 04/RW 02, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, tersebut disebut meminta kontribusi sebesar Rp50 ribu per siswa dengan alasan untuk membantu pembangunan sarana sanitasi berupa septic tank.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada redaksi pada 30 Juli 2026. Mereka mempertanyakan adanya penarikan uang di tengah pemahaman masyarakat bahwa pendidikan di sekolah negeri tidak semestinya membebani orang tua dengan pungutan yang bersifat wajib.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya mengetahui informasi mengenai kebijakan sekolah gratis dari berbagai pemberitaan dan media sosial.
«“Kita tahu dari media sosial bahwa sekolah gratis tidak boleh ada pungutan. Tapi ini kenapa ada pungutan uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk pembangunan WC sekolah atau septic tank. Kadang saya ingin melaporkan persoalan ini kepada Pak Gubernur Dedi Mulyadi,” ungkapnya, Kamis (30/7/2026).»
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, awak media kemudian mendatangi SMAN 2 Lembang pada 31 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran adanya penarikan uang tersebut.
Di lokasi, awak media bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Arif. Ia membenarkan bahwa memang terdapat pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu yang berkaitan dengan pembangunan septic tank.
Namun, menurut Arif, persoalan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak komite sekolah.
«“Sepertinya perihal itu lebih tepat ditanyakan kepada komite sekolah. Kami tidak dilibatkan,” ujar Arif.»
Arif menjelaskan bahwa pihak sekolah mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut. Namun, menurutnya, penggalangan dana dilakukan oleh komite sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
«“Pada dasarnya kami ini karyawan dinas provinsi. Segala bentuk sarana di sekolah ini ada dari tiga sumber, pertama dari dinas provinsi, kedua kementerian, dan ketiga ada bantuan orang tua,” tambahnya.»
Arif juga mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada Ketua Komite SMAN 2 Lembang, Dili, guna memperoleh informasi lebih lengkap mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut.
Pada hari yang sama, awak media kemudian menghubungi Ketua Komite SMAN 2 Lembang, Dili. Ia membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp50 ribu dari siswa.
Menurut Dili, jumlah siswa yang menjadi dasar pengumpulan dana tersebut sekitar 390 siswa. Jika seluruh siswa memberikan kontribusi sebesar Rp50 ribu, maka secara hitungan nominal terkumpul sekitar Rp19,5 juta.
Dili menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan septic tank yang berkaitan dengan pembangunan WC di lingkungan sekolah.
«“Benar ada Rp50 ribu dari sekitar 390 siswa untuk membantu pembangunan septic tank. Itu berawal karena ada permintaan dari sekolah,” kata Dili, Jumat (31/7/2026).»
Menurut penjelasan Dili, persoalan tersebut bermula ketika pembangunan WC sekolah dilakukan. Kontraktor disebut tidak bersedia mengerjakan pemindahan atau pembangunan septic tank baru karena pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
«“Saat pembangunan WC di sekolah, kontraktor tidak mau membuat atau memindahkan septic tank karena tidak ada di RAB. Mau tidak mau dilempar ke sekolah, kemudian sekolah melemparkan kepada kami sebagai komite. Akhirnya disepakati Rp50 ribu per siswa,” jelasnya.»
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai tujuan penggunaan dana, tetapi juga mekanisme penarikannya.
Pasalnya, terdapat perbedaan istilah antara “pungutan” dan “sumbangan”. Dalam regulasi mengenai komite sekolah, komite memiliki fungsi untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat. Namun, penggalangan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan pada prinsipnya bersifat wajib atau mengikat dan ditentukan nominal maupun jangka waktunya, sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Untuk sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah provinsi, prinsip penyelenggaraan komite juga menekankan asas sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, adanya angka Rp50 ribu per siswa menjadi hal yang perlu diperjelas lebih lanjut, khususnya apakah nominal tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban bagi seluruh siswa.
Pewarta: Agus Nugroho
