Categorised Posts

Kejari Langsa Panggil Plt Kadisdik Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran Revit

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.m, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Penyelidikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat permintaan keterangan Kejaksaan Negeri Langsa Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari Langsa meminta Sopian, S.Pd., M.M., selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, hadir pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyelidik.

Selain memberikan keterangan, Plt. Kadisdik juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Surat permintaan keterangan itu secara jelas menyebut perkara yang sedang ditelusuri sebagai “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Kepala Sekolah selaku Penerima Bantuan Penggunaan Dana Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.”

Permintaan keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Langsa di bawah koordinasi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., selaku penyelidik sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, DR. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada media diruang kerjanya, Kamis (13/08/2026).

Keterangan tersebut disampaikan berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Langsa terhadap dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Langsa.

Kejari Langsa melalui proses penyelidikan tersebut berupaya mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan fakta sebenarnya terkait pelaksanaan program, termasuk dugaan adanya permintaan atau tekanan terhadap kepala sekolah yang menjadi penerima bantuan.

*Program Andalan Presiden*
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sekaligus memperbaiki kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

"Program ini menjadi penting karena menyentuh langsung kebutuhan sekolah. Karena itu, mekanisme pelaksanaannya menggunakan swakelola, sehingga kepala sekolah sebagai penerima bantuan dapat mengelola kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah" jelasnya. 

Dengan mekanisme tersebut, penggunaan anggaran seharusnya berorientasi pada kebutuhan riil sekolah dan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
Program revitalisasi tersebut juga memiliki kaitan dengan agenda besar pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pelaksanaannya diharapkan mendukung Asta Cita Presiden ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk melalui peningkatan kualitas pendidikan.

*Mendapat Pendampingan Kejaksaan Agung*
Dalam pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut, pendampingan juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Pendampingan tersebut pada prinsipnya diarahkan agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.
Karena itu, dugaan adanya pemerasan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri secara transparan.
Apalagi, mekanisme swakelola memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk mengelola bantuan berdasarkan kebutuhan sekolah.

"Setiap dugaan intervensi, tekanan maupun permintaan sejumlah uang kepada penerima bantuan perlu diperiksa secara menyeluruh", tambahnya lagi.

*Pihak Kementerian Turun Pastikan Informasi*
Di tengah proses penyelidikan Kejari Langsa, pihak kementerian terkait juga disebut turun untuk memastikan informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi di Kota Langsa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut memiliki dasar dan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan program revitalisasi di tingkat satuan pendidikan.

Pemeriksaan dan klarifikasi dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pelaksanaan program, mulai dari penetapan penerima, besaran bantuan, mekanisme swakelola, penggunaan anggaran hingga dugaan adanya permintaan atau tekanan kepada kepala sekolah.

Elemen Sipil dan Masyarakat Berharap Penegakan Hukum Tidak Tumpul
Di sisi lain, elemen masyarakat sipil dan masyarakat Kota Langsa menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, DR. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dalam memperkuat penegakan hukum di Kota Langsa.

Harapan tersebut terutama diarahkan pada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang selama ini dinilai sebagian masyarakat belum memberikan hasil penegakan hukum yang maksimal.
Masyarakat berharap kehadiran Kajari Langsa yang baru dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Kota Langsa berjalan secara profesional, objektif, transparan dan tidak pandang bulu.

Khusus dalam perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima dana revitalisasi, masyarakat sipil berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mampu mengungkap apabila memang terdapat pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dinilai harus dibangun melalui keberanian mengusut setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Kejari Diminta Ungkap Fakta Secara Terang
Proses penyelidikan Kejari Langsa diharapkan dapat mengungkap secara terang apakah dugaan pemerasan tersebut benar terjadi, siapa saja pihak yang diduga terlibat, bagaimana modusnya serta apakah terdapat aliran dana dari kepala sekolah atau penerima bantuan kepada pihak tertentu.

Pemeriksaan terhadap Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan keterangan dan dokumen oleh penyelidik. Penelusuran yang dilakukan Kejari Langsa juga diharapkan dapat memastikan bahwa anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat langsung bagi sekolah serta peserta didik.

Sebab, program revitalisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Dengan demikian, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus diusut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu sejauh mana Kejari Langsa di bawah kepemimpinan DR. Adi Tyogunawan mampu menjawab harapan publik tersebut melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan. 

(Junaidy
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image