Dugaan Setoran Retribusi Tak Utuh Disorot, GASI Desak Transparansi PAD Dishub Sampang
CAMERAJURNALIS.COM, SAMPANG - Persoalan rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang kembali menjadi perhatian publik.
Hingga menjelang akhir tahun anggaran 2026, realisasi PAD dari retribusi area khusus perhubungan disebut baru berada di kisaran Rp367,7 juta atau sekitar 31 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,154 miliar.
Kondisi tersebut mendapat sorotan karena sumber penerimaan Dishub tidak hanya berasal dari satu jenis retribusi. Sejumlah sektor seperti parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu dan pelayanan perhubungan lainnya juga menjadi bagian dari potensi penerimaan daerah.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai rendahnya capaian tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama setelah muncul keterangan mengenai adanya persoalan dalam penyetoran hasil pungutan di lapangan.
Ketua Umum GASI, Rifa'i Lasbandra, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penerimaan daerah yang tidak seluruhnya disetorkan.
“Ini bukan lagi sekedar persoalan kelalaian administrasi, kalau benar ada pungutan tetapi tidak seluruhnya disetorkan, aparat Penegak Hukum harus masuk dan menelusuri. Jangan berhenti pada teguran,” tegas Rifa'i.
Menurut Rifa'i, Kejaksaan Negeri Sampang dan Unit Tipidkor Polres Sampang perlu melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola penerimaan Dishub secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dapat mencakup retribusi parkir, pelayanan penyeberangan laut, tambatan perahu hingga berbagai penerimaan lain yang menjadi kewenangan Dishub.
Selain persoalan setoran, GASI juga menyoroti penggunaan anggaran operasional dan BBM yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan maupun pengawasan di lapangan.
“Kalau biaya operasional dan pengawasan dikeluarkan, sementara karcis ilegal bisa beredar dan setoran bisa berkurang, wajar publik mempertanyakan pengawasannya, kami mendesak Kejaksaan dan Tipidkor Polres Sampang melakukan pemeriksaan dan menelusuri aliran penerimaan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Sampang, Edi Sutrisno, saat dikonfirmasi mengakui bahwa rendahnya realisasi PAD salah satunya dipengaruhi persoalan pada tingkat petugas lapangan.
Menurut Edi, terdapat oknum yang disebut tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusi kepada pemerintah daerah.
“Rendahnya realisasi ini turut disebabkan oleh ulah oknum lapangan yang tidak menyetorkan seluruh hasil penarikan retribusinya kepada pemerintah daerah, kami mendapati adanya sejumlah pihak yang mengurangi setoran dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Edi.
Edi menjelaskan bahwa pihak Dishub telah memberikan teguran terhadap pihak yang dianggap bermasalah. Selain itu, Dishub juga menemukan adanya karcis ilegal berupa fotokopi yang diduga digunakan dalam proses penarikan retribusi dan kemudian menarik dokumen tersebut dari peredaran.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai besaran penerimaan yang belum masuk ke kas daerah, periode terjadinya persoalan, pihak-pihak yang terlibat serta kesesuaian antara karcis yang diterbitkan, transaksi di lapangan dan setoran resmi kepada pemerintah daerah.
GASI berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan data penerimaan. Menurut organisasi tersebut, keberadaan karcis fotokopi dan adanya keterangan mengenai pengurangan setoran perlu menjadi bahan evaluasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
GASI mendorong adanya pencocokan antara jumlah karcis yang diterbitkan dengan setoran ke kas daerah, termasuk data penerimaan parkir, pelayanan penyeberangan, tambatan perahu serta penggunaan anggaran operasional dan BBM yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan penyebab rendahnya realisasi PAD Dishub Sampang, apakah semata-mata karena persoalan pemungutan dan capaian target atau terdapat penerimaan yang telah dipungut namun belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
GASI menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan tersebut diharapkan dapat memperoleh penjelasan secara transparan agar publik mengetahui kondisi sebenarnya terkait pengelolaan retribusi Dishub Sampang sekaligus memastikan setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Tim
