Gugatan PMH Bergulir di PN Sungguminasa, Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran PT Alya Properti Mandiri
CAMERAJURNALIS.COM, GOWA – Sengketa tanah warisan keluarga Almarhumah Baru Binti Beba dengan PT Alya Properti Mandiri memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Namun, agenda mediasi yang dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026) belum berjalan sebagaimana diharapkan setelah pihak tergugat, PT Alya Properti Mandiri, dilaporkan tidak menghadiri agenda tersebut.
Ketidakhadiran pihak tergugat mendapat sorotan dari pihak ahli waris. Bambang Daeng Pasang, salah seorang ahli waris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungguminasa, menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilainya tidak kooperatif dalam upaya penyelesaian sengketa tanah tersebut.
"Pihak tergugat, PT Alya Properti Mandiri, tidak hadir dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Kami menilai pihak tergugat tidak kooperatif sejak awal. Sebelum kami, para ahli waris, menempuh jalur hukum, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut," tegas Bambang Daeng Pasang.
Ia menjelaskan, pihak ahli waris sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur nonlitigasi dengan mengajukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Namun, menurut Bambang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak tergugat disebut tidak pernah menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.
"Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah kami tempuh. Kami berharap ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk hadir dan memberikan penjelasan. Namun, agenda mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak tergugat sama sekali tidak pernah menghadiri mediasi yang dijadwalkan," ungkapnya.
Perkara ini melibatkan delapan orang ahli waris Almarhumah Baru Binti Beba yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasa hukum Mulyadi Malik, S.H. Objek sengketa merupakan tanah darat seluas 3.100 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Persil 27 D II Kohir 379 C1.
Dalam materi gugatan, para penggugat menguraikan bahwa tanah tersebut telah dikelola dan digarap keluarga sejak dekade 1970-an. Namun, sekitar 2013, Bambang Daeng Pasang mengaku mendapati adanya aktivitas pembangunan perumahan di atas sebagian tanah yang diklaim sebagai milik keluarga ahli waris.
Dari total luas tanah 3.100 meter persegi, sekitar 791 meter persegi disebut telah dijual kepada Ahmad Daeng Alle. Dengan demikian, tersisa sekitar 2.309 meter persegi yang menurut penggugat diduga telah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, termasuk akses jalan dan sejumlah bangunan rumah.
Melalui gugatan PMH tersebut, para ahli waris meminta majelis hakim menyatakan PT Alya Properti Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, menetapkan sisa tanah seluas 2.309 meter persegi sebagai hak para penggugat, serta memerintahkan tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa. Para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan immateriil sebesar Rp500 juta.
Bambang bersama keluarga berharap proses hukum di PN Sungguminasa dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah warisan yang selama ini mereka perjuangkan. Ia juga berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi PT Alya Properti Mandiri terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi maupun substansi gugatan belum diperoleh. Seluruh dalil gugatan merupakan klaim pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan, dan pihak tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban serta pembelaan menurut hukum. (*)
