Categorised Posts

Ada Apa Dengan Hatta? Pangkat Masih lll/a Baru Dua Bulan Dilantik, Kembali Naik Jabatan Penempatan Eselon IV/a Pemko

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA. ACEH - Kebijakan penataan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hatta, yang disebut baru sekitar dua bulan lebih dilantik sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan Langsa Lama dengan jabatan setara Eselon IV/b, beberapa hari lalu kembali dilantik untuk menduduki jabatan Pengawas setara Eselon IV/a.

Persoalannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Hatta saat ini masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a.
Kondisi tersebut lantas memicu pertanyaan mengenai dasar pertimbangan administrasi kepegawaian dan penerapan sistem merit yang digunakan Pemerintah Kota Langsa dalam melakukan promosi tersebut.

Berdasarkan pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemetaan pangkat minimum untuk jabatan Pengawas setara Eselon IV/a adalah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sedangkan jabatan Pengawas setara Eselon IV/b memiliki pangkat minimum Penata Muda, golongan ruang III/a.

Artinya, apabila Hatta benar masih berpangkat III/a dan jabatan barunya merupakan jabatan Pengawas setara Eselon IV/a, maka pangkat yang bersangkutan masih berada satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang menjadi referensi untuk jabatan tersebut.

Namun kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa pengangkatannya otomatis tidak sah.
Ketentuan kepegawaian justru mengenal keadaan di mana seorang PNS telah menduduki jabatan struktural sementara pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah jabatan tersebut. Dalam kondisi demikian terdapat mekanisme kenaikan pangkat pilihan setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Karena itu, persoalan yang patut dibuka kepada publik bukan sekadar soal III/a atau III/b, melainkan apa dasar pertimbangan Pemko Langsa mempromosikan pejabat yang baru sekitar dua bulan lebih menduduki jabatan sebelumnya ke jabatan yang lebih tinggi?

PP 11/2017 Mengatur Syarat Jabatan Pengawas

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur sejumlah persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas.

Di antaranya berstatus PNS, memiliki pendidikan paling rendah Diploma III atau setara, memiliki integritas dan moralitas yang baik, mempunyai pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat empat tahun atau jabatan fungsional yang setingkat sesuai bidang tugas, memiliki penilaian kinerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir, memenuhi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan, serta sehat jasmani dan rohani.

Dengan demikian, masa sekitar dua bulan pada jabatan Eselon IV/b sebelumnya bukan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya promosi tersebut. Yang harus ditelusuri adalah keseluruhan rekam jabatan, pengalaman, kompetensi, hasil penilaian kinerja serta persyaratan administrasi Hatta sebelum diangkat.
Karena itu, apabila Pemko Langsa menyatakan promosi tersebut telah memenuhi ketentuan, publik berhak mengetahui parameter objektif yang digunakan.

Pangkat III/a untuk IV/a Perlu Dijelaskan

Pedoman BKN tahun 2025 memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai pemetaan pangkat minimum jabatan struktural. Untuk Pengawas setara Eselon IV/a, pangkat minimum referensinya adalah III/b, sedangkan Eselon IV/b adalah III/a.

BKN juga menjelaskan adanya mekanisme bagi PNS yang secara definitif telah menduduki jabatan struktural tetapi pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah jabatan tersebut.
Untuk kenaikan pangkat dalam keadaan demikian, antara lain dipersyaratkan telah satu tahun dalam pangkat terakhir, sekurang-kurangnya satu tahun menduduki jabatan struktural terhitung sejak TMT pelantikan serta memenuhi persyaratan kinerja.

Dengan demikian, status Hatta yang masih III/a saat menduduki jabatan setara IV/a justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah penempatannya memang menggunakan skema pejabat yang pangkatnya satu tingkat di bawah jenjang pangkat terenda
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image