Categorised Posts

Operasi Patuh Seulawah 2026 di Kota Langsa Ciptakan Polemik Ditengah Masyarakat

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Pada dasarnya masyarakat Kota Langsa sangat mendukung dengan diadakannya Operasi Patuh Seulawah 2026 dengan tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Tertib, Aman dan Berkeselamatan" yang digelar Terhitung 26 Oktober - 08 November 2026, dengan target operasi antaranya :

1.Tidak memiliki Surat Berkendara yang lengkap. 2.Tidak menggunakan helm standart SNI. 3.Menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis. 4.Melawan Arus. 5.Over Demesion Over Loading (ODOL). 6.Balap Liar. 7.Plat Nomor Kendaraan (TNBK) yang tidak sesuai aturan. 8.Pengendara dibawah umur. 9.Berbonceng lebih dari satu. 10.Tidak menggunakan sabuk pengaman (Sealbelt). 11.Menggunakan ponsel (Handphone) saat berkendara. 12.Menerobos Lampu Merah. 

Titik utama lokasi razia Operasi Patuh Seulawah 2026 oleh Polres Langsa meliputi :
• Jl. Ahmad Yani (Kecamatan Langsa Kota)
• Jl. Veteran No. 60 (Kecamatan Langsa Kota)
• Jl. Prof. A. Madjid Ibrahim (Kecamatan Langsa Barat)
• Area sekitar Rumah Sakit Umum (RSU) Langsa dan Kantor Pos Langsa
• Titik pemeriksaan atau pemantauan di jalan gang/alternatif (seperti ujung jalan gang Gampong Blang Pasee) untuk mencegah pelanggar yang mencoba menghindari razia utama.
• Pengendara yang terjaring razia diarahkan ke halaman Museum Balee Juang Kota Langsa.

Namun praktek dilapangan, realitanya ketimpangan banyak ditemui antaranya, oknum petugas Satlantas merazia di seputaran jalan rel belakang PLN, pusat pertokoan jalan T. Umar, bundaran Kampung Blang hingga belakang Mesjid Raya Agung Darul Falah, dan di kawasan pusat pasar Kota Langsa. 

Dalam hal ini, Pendiri LSM. Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.l., MM mempertanyakan kebijakan tersebut, ianya menyampaikan keberatan dan mempertanyakan langkah oknum Satlantas melakukan razia di lokasi yang disebutkan diatas, dan hal ini akan disampaikannya kepada Kapolri dan Komisi lll DPRRI, melalui surat dengan tembusan Kapolda Aceh. 

"Mengapa ada razia dijalan rel dan kawasan pusat pasar, bundaran Kampung Blang ? Tentunya itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apakah ada peraturan dan aturan lainnyanya? Padahal titik utama lokasi razia telah diatur sebagaimana uraian diatas. Seandainya ada aturan baru yang berlaku kenapa tidak disosialisasikan kepada masyarakat (Pihak berwenang wajib mensosialisasikan kepada masyarakat)", sebut Zulfadli, di Sektretariat Ormas Patriot Nasional (Patron) Kota Langsa, Minggu (01/11/2026). 
 
Tanpa sosialisasi yang jelas, langkah tersebut otomatis membebani dan mengusik aktivitas warga, terutama bagi para pedanggang dan pembeli (transaksi jual beli) di pasar, serta mengganggu lintas jalan negara (Bundaran Kampung Blang) 

"Jujur, kami selaku rakyat di Aceh khususnya masyarakat Kota Langsa merasa terganggu dan dirugikan. Masyarakat berharap adanya kejelasan prosedur dan tujuan pelaksanaan razia, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga yang sedang beraktivitas sehari - hari", tegas Zulfadli, S.Sos.I.MM.

Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini menerima klarifikasi dan hak jawab. 

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image