Notification

×

Terima Surat Rekomendasi Partai Hanura, H. Najmuddin Siap Maju Pilwali Makassar

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T16:32:47Z
CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR — H. Najmuddin,SE. melangkah maju menuju pemilihan Walikota Makassar tahun 2024 semakin mantap usai dirinya mengantongi rekomendasi dari DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Penyerahan rekomendasi tersebut berlangsung di kantor DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di jalan AP Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (6/6/2024) sore tadi.

Kader Partai Gerindra, H. Najmuddin sangat bersyukur karena dari banyaknya Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota 2024 kini dirinya mendapat rekomendasi dari partai Hanura.

Najmuddin membeberkan terkait penyerahan surat rekomendasi kepadanya itu diberikan langsung oleh ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan Kol (Purn) Ir Amsal, M.SI

Najmuddin mengatakan, dirinya menerima surat tugas rekomendasi dari Partai Hanura dan harus menjalankan rekomendasi tersebut agar nantinya mendapatkan usungan dari partai Hanura.

"Alhamdulillah hari ini saya bersama ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Selatan dan menerima surat tugas rekomendasi untuk Pilwali kota Makassar dimana Hanura mempunyai dua kursi untuk Pilwali," Ucap Najmuddin. 

Lebih jauh Najmuddin pun membeberkan langkah dirinya setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Hanura.

Bahkan di Gerindra sendiri, Najmuddin meyakini akan mendapatkan rekomendasi dari partai tersebut. "Kalau sampai saat ini keyakinan kami masih ada bahkan nanti doakan untuk rekomendasi itu kita yang akan dapatkan," tutupnya.

Diketahui, DPD Partai Hanura memberikan surat tugas rekomendasi untuk seluruh bakal calon Wali Kota Makassar.

Rekomendasi tersebut berisi agar setiap calon mampu mendapatkan kursi yang cukup agar dapat diusung oleh Hanura.

Setiap penerimaan rekomendasi juga diminta untuk mendapatkan kecukupan kursi sebelum 3 Juli 2024 mendatang. Di Kota Makassar sendiri, Hanura mendapatkan sebanyak dua kursi pada pemilu 2024.



Editor : Nugroho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update