Categorised Posts

Menepis Isu "Tajam Keatas Tumpul Kebawah", Kejari Langsa Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi PUPR Langsa

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak main- main dalam penegakkan hukum hal tersebut terlihat dengan telah ditetapkannya empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi pada pekerjaan Pembangunan jalan lingkungan dan Drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Kejari Langsa melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, (08/08/2026).

Proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122. Dalam penanganan perkara, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ, selaku penyedia; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN, selaku konsultan pengawas.

Kejari Langsa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berawal dari Penyelidikan November 2025

Penanganan perkara ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Kejari Langsa menyebut penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari Langsa melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk melakukan pengujian terhadap volume dan mutu pekerjaan. 

Selain itu, Kejari Langsa juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kekurangan Volume dan Mutu Picu Kerugian Negara

Hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pada beberapa item pekerjaan.
Temuan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan auditor, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Angka kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp250,9 juta, dari total pagu proyek sebesar Rp1,75 miliar.
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan empat surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, yakni Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026 hingga Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026, tertanggal 8 September 2026.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
Kejari Langsa juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Dalam keterangannya disebutkan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang ditangani Kejari Langsa dengan melibatkan ahli teknis dan auditor dalam mengungkap dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi.

"Kejaksaan menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas"

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image