Categorised Posts

Jeffry Kembali Ganti Plt Kadisdik Langsa, Empat Kali Berganti di Tengah Pemeriksaan Revitalisasi Sekolah

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Kursi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa kembali berganti. Pergantian yang terjadi berulang dalam waktu relatif singkat kini menjadi sorotan publik, terlebih perubahan tersebut berlangsung ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa sedang mendalami dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa.

Yang membuat pergantian terbaru semakin menarik perhatian adalah kembalinya Dra. Suhartini, M.Pd. untuk memimpin Dinas Pendidikan sebagai Plt, sementara yang bersangkutan juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.

Suhartini sendiri sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan Sekda. Pemerintah Kota Langsa mencatat Suhartini dilantik sebagai Sekda pada 1 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Empat Kali Berganti, *Ada Apa dengan Kursi Kadisdik?*

Rentetan pergantian Plt Kadis Pendidikan menjadi perhatian karena terjadi beberapa kali dalam masa pemerintahan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra. 
Pada Agustus 2025, posisi Plt Kadis Pendidikan ditempati Jeffranny, S.STP., M.M., yang menggantikan Suhartini setelah Suhartini beralih ke jabatan Sekda. Penunjukan Jeffranny juga pernah menjadi sorotan karena ia merupakan adik kandung Wali Kota Jeffry Sentana.

Setelah itu, berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan pemerintahan, posisi tersebut kembali berganti dan kemudian ditempati Bobby Edwin, S.T., lalu Sopian, S.Pd.
Kini, kursi tersebut kembali bergeser kepada Suhartini.

Artinya, dalam kurun waktu sekitar satu tahun lebih, jabatan yang seharusnya membutuhkan stabilitas untuk mengendalikan sektor pendidikan justru mengalami pergantian berulang.

Pertanyaannya sederhana tetapi pentingB:

Mengapa posisi strategis di Dinas Pendidikan Kota Langsa harus berkali-kali berganti pejabat?
Apakah semata-mata kebutuhan organisasi dan efektivitas birokrasi?
Ataukah terdapat persoalan lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Pergantian Terjadi Saat Kasus Revitalisasi Sedang Didalami

Timing pergantian inilah yang kemudian menjadi perhatian lebih besar. Kejari Langsa sebelumnya telah melakukan langkah hukum dan pendalaman terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Bahkan pada 14 Agustus 2026, Kejari Langsa bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen menggelar sosialisasi dan penerangan hukum mengenai program revitalisasi sekolah. Dalam kegiatan tersebut, Kejari menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, kesesuaian RKS dan RAB, serta mengingatkan kepala sekolah mengenai berbagai potensi red flags penyimpangan.

Perkembangan berikutnya menjadi semakin serius.

AtjehUpdate.com sebelumnya memberitakan bahwa Kejari Langsa memeriksa M. Ikhsan alias Gaplek dan M. Sofry pada 7 September 2026 terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola.
Sebelumnya, Plt Kadis Pendidikan Sopian juga telah dimintai keterangan oleh Kejari Langsa.
Di titik inilah pergantian pucuk pimpinan Dinas Pendidikan kembali menjadi pertanyaan publik.

Jangan Sampai Pergantian Pejabat Menjadi Bola Liar

Publik tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa pergantian Plt Kadis Pendidikan memiliki hubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, timing dan frekuensi pergantian pejabat tersebut layak dipertanyakan secara terbuka karena Dinas Pendidikan merupakan salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program revitalisasi dan para kepala sekolah penerima bantuan.

Terlebih lagi, apabila dalam proses penyelidikan terdapat kepala sekolah yang dipanggil atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, maka stabilitas lingkungan birokrasi dan jaminan bahwa setiap pihak dapat memberikan keterangan secara bebas menjadi sangat penting.
Jangan sampai muncul kekhawatiran di kalangan kepala sekolah bahwa pergantian pejabat akan memengaruhi ruang mereka untuk memberikan keterangan secara jujur kepada aparat penegak hukum.

Ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi intervensi. Ini adalah pertanyaan publik yang harus dijawab dengan transparansi.

Sebab jika seluruh proses pergantian memang murni kebutuhan birokrasi, maka Pemerintah Kota Langsa semestinya tidak keberatan menjelaskan secara terbuka dasar, alasan, serta urgensi setiap pergantian tersebut.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi

Pergantian pejabat adalah kewenangan kepala daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi dalam pemerintahan yang menjunjung transparansi, setiap keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik idealnya disertai penjelasan yang memadai.

Apalagi sektor pendidikan saat ini sedang menjadi perhatian karena adanya pemeriksaan terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses pemeriksaan hukum berjalan independen, kepala sekolah dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan dapat berbicara secara jujur kepada aparat penegak hukum.

Karena itu, Pemerintah Kota Langsa perlu menjelaskan:

Mengapa Plt Kadis Pendidikan kembali diganti?

Apa urgensi mengembalikan Suhartini—yang juga menjabat Sekda—untuk memimpin Dinas Pendidikan?

Apa dasar dan evaluasi dari pergantian Plt sebelumnya?

Dan yang paling penting:
Apakah pergantian ini sama sekali tidak berkaitan dengan proses pemeriksaan dugaan penyimpangan maupun dugaan pemerasan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang sedang didalami Kejari Langsa?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar pergantian pejabat tidak berkembang menjadi bola liar yang justru merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Langsa.

Di sisi lain, Kejari Langsa juga diharapkan tetap bekerja profesional dan independen hingga seluruh fakta mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi terang.
Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum harus mampu menjernihkannya.

Namun apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang terlibat semestinya diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Junaidy
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image