Categorised Posts

GEUBRAK Desak Polres Langsa Serius Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Rumah Sehat Kota Langsa

CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) mendesak kepolisian resor Langsa menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sehat dikota Langsa dengan jumlah sebanyak 41 unit melalui dana otonomi khusus (DOKA) tahun anggaran 2025 pada hari Kamis (24-09-2026).

Wahyu Ramadana inisiator GEUBRAK dalam siaran persnya menyampaikan, kami mendesak Polres Langsa untuk menunjukan keseriusan nya dalam menangani kasus dugaan korupsi pada pengerjaan rumah sehat, serta mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan kami menyampaikan hal ini bukan tanpa alasan, karena sebelumnya pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 
kami telah melakukan pertemuan di Mapolres Langsa dengan Kapolres Langsa dan dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kasat reskrim Polres Langsa yang sekaligus bertanggung jawab atas penanganan kasus dugaan korupsi rumah sehat serta kasat reskim Polres Langsa, menyampaikan akan segera dan semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini. 

Oleh karena hal tersebut kami menilai kurang nya keseriusan yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Langsa dalam menangani kasus ini, serta tidak ada informasi tindak lanjut yang dilakukanan maka dengan itu kami meminta kepada pihak kepolisian resor Langsa untuk segera menuntaskan dugaan korupsi pada kasus ini dan dibuka secara transparan kepada masyarakat hasil perkembangan nya.

Lanjut Wahyu Ramadana, persoalan rumah sehat ini bukan hanya persoalan hal biasa karena ini menyangkut dengan hasrat penerima manfaat jangan sampai penerima menjadi korban atas korupsi yang dilakukan, serta kita juga telah menelusuri beberapa informasi yang kita peroleh sehingga dugaan korupsi ini menjadi persoalan serius.

Hasil investigasi dan informasi yang kita dapatkan selama proses pelaksanaan kontrak pekerjaan mengalami empat kali addendum, Addendum pertama dilakukan pada 9 Oktober 2025 terkait penambahan dan pengurangan volume pekerjaan tanpa mengubah waktu pelaksanaan.
‎Selanjutnya, addendum kedua pada tanggal 16 Desember 2025 serta memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender akibat keadaan force majeure hingga 11 Februari 2026.
‎Kemudian addendum ketiga tertanggal 9 Februari 2026 yang memberikan kesempatan kerja selama 30 hari kalender hingga 12 Maret 2026, disusul addendum keempat tertanggal 11 Maret 2026 yang kembali memberikan kesempatan kerja selama 50 hari kalender hingga 30 April 2026.

Serta ‎BPK menjelaskan perhitungan denda keterlambatan dimulai sejak addendum ketiga berlaku dengan total pemberian kesempatan kerja selama 80 hari.
‎Hingga masa kontrak berakhir pada 30 April 2026, pekerjaan belum selesai sepenuhnya dan hanya mencapai progres 96,30 persen, berdasarkan laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan keterlambatan tersebut belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 337.831.195,20.

Terus kemudian ‎perhitungan nilai denda itu telah disepakati bersama antara penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. Besaran denda dihitung berdasarkan ketentuan 1/1.000 dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan, sehingga dengan nilai kontrak Rp 4.222.889.940 dan keterlambatan 80 hari, total denda minimal mencapai Rp 337.831.195,20.

Terus kemudian ditambah lagi dengan temuan BPK terkait kekurangan volume yang menghasilkan potensi kelebihan pembayaran Rp394.835.896,89 serta ada sebagian rumah yang belum terpasang aliran listrik dan MCK yang belum sepenuhnya selesai dilalukan tentu ini menjadi persoalan yang serius, maka oleh itu kita mendesak Polres Langsa untuk segera menuntaskan hal ini secara transparan tutup Wahyu Ramadana.



(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image