CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA - Sidang Pra- Peradilan Perdana dugaan Korupsi Token Listrik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa terhadap Mustafa, ST (Kepala Bidang Konservasi Alam Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa) dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Langsa, Rabu(04/12/2024).
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Izina Suci Maivani, SH didampingi Panitera Pengganti, Sri Harawa Wati, SH.
Sementara Tim Kuasa Hukum (Pengacara) dari tersangka terdiri dari, Aulia zufri, SH, MH, Arwansyah, SH, MH, dan M. Haryjel, SH, MH.
Aulia Zufri, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, membacakan pledoi pembelaan dalam Sidang Pra-Peradilan dengan didampingi kedua rekannya, dan selanjutnya berkas pembelaan dimaksud diserahkan kepada Hakim Tunggal.
Mengingat waktu, persidangan akan dilanjutkan keesokan harinya dengan pembacaan berkas perkara oleh Tim (Tipikor) Polres Langsa. Dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan setiap harinya hingga sampai ada keputusan majelis hakim.
Setelah persidangan perdana selesai, Tim pengacara (kuasa Hukum) yang diduga korupsi Token listrik atas nama Mustafa, ST, menjelaskan kepada awak media (salah satunya awak media Camerajurnalia.com), "bahwa sidang hari ini adalah pembacaan gugatan Pra Peradilan kepihak termohon dalam hal ini Kepolisian (Polres) Langsa terhadap saudara Mustafa, ST selaku Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Alam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa dalam tindak pidana tahun anggaran 2019 sampai 2022 sebesar Rp. 16 milyar yang diduga dilakukan oleh terlapor (Mustafa, ST)", ujar Aulia Zufri, SH, MH.
"Besok jawaban termohon (Polres Langsa) terhadap gugatan, kita harap proses hukum berjalan sesuai dengan perundang- undangan hingga ada titik terang.
Kita harus optimis, karena kita ada landasan hukumnya dalam mengajukan Pra Peradilan, dan kita ingin tahu berapa kerugian negara sebenarnya terhadap kasus ini", papar Aulia Zufri, SH, MH.
Informasinya sudah ada pemeriksaan BPKP, kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan BPKP seharusnya memang sudah ada nilai kerugian negara secara rinci dan sebenarny a Rp. 16 Milyar, kita harus tahu bagaimana seorang Kabid bisa menghabiskan 16 Milyar sedangkan dia tidak tahu anggaran di DLH itu.
"Besok sidang kedua akan menghadirkan para saksi-saksi", ucapnya lagi.
Untuk kebijakan Pemko Langsa kita belum sejauh ini tentang kasus ini, karena tersangka seorang PNS yang seharusnya Pemko Langsa memberikan andil ataupun bantuan kepada tersangka karena kita yakin tersangka tidak melakukan seperti yang disangkakan.
" Kita yakin tersangka hanya mengambil suatu kebijakan dari sisa anggaran, ini yang kita minta kepada Pemko Langsa untuk bantuannya paling tidak dukungan kepada tersangka selaku Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Langsa. Diharapkan kepada Pemko Langsa melalui bidang hukumnya dapat membantu dan berkoordinasi memberikan respon atas kasus ini, masih mau memberikan masukan hal-hal yang kita ketahui di Pemko Langsa. Kepada Kepala Bidang Hukumnya saya sudah koordinasi, bagai mana memberikan bantuan terhadap tersangka dalam hal pemeritahan", papar Aulia Zufri.
Tambah Aulia Zufri, kita berharap melalui sidang ini, bahwasanya masih ada keadilan disini. Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutuskan bahwa klean kami dinyatakan tidak bersalah tanpa dapat membuktikan ada kerugian negara. Yang jelas semua itubdigunakan untuk kepentingan masyarakat, dan Langsa akan gelap apabila tidak diambil kebijakan.
"Seterusnya kebijakan ini terbukti dengan adanya penghargaan - penghargaan, dan dukungan secara positif bukan berarti pembenaran", pungkasnya.
(Junaidy)
'