365 HP Ilegal Dimusnahkan, SMSI Babel: Ini Bukan Prestasi, Tapi Bukti Bobroknya Pengamanan Lapas.

Header Menu



365 HP Ilegal Dimusnahkan, SMSI Babel: Ini Bukan Prestasi, Tapi Bukti Bobroknya Pengamanan Lapas.

RISWANDI
Kamis, 10 Juli 2025

CAMERAJURNALIS.COM, PANGKALPINANG – Pemusnahan 365 unit handphone (HP) hasil sitaan dari warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menuai kritik keras. Alih-alih dianggap sebagai prestasi, langkah tersebut dinilai sebagai bukti nyata lemahnya sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman Saleh, menyebut pemusnahan ratusan HP itu merupakan tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan.

> “Jangan bangga dulu. Jika 365 HP bisa masuk ke dalam lapas, itu artinya ada yang salah dan perlu diusut tuntas. Ini bukan keberhasilan, tapi bukti bahwa pengawasan di dalam jeruji sangat lemah,” tegas Suherman kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Menurut Suherman, kecil kemungkinan ratusan HP bisa masuk ke dalam blok hunian warga binaan tanpa keterlibatan oknum internal. Ia juga menyayangkan adanya seremoni pemusnahan yang dinilai hanya menutupi persoalan utama.

> “Kalau ayam saja tidak bisa masuk ke dalam lapas karena ketatnya pengamanan, lalu bagaimana bisa ratusan HP lolos masuk? Ini sangat mencurigakan. Jangan sampai ada 'konter HP' di dalam lapas,” ujarnya menyindir.

Ia menilai, jika hanya satu atau dua unit HP yang ditemukan, mungkin bisa dianggap sebagai kelalaian. Namun jumlah yang mencapai ratusan dinilainya sebagai bentuk pembiaran sistematis, atau bahkan bagian dari praktik bisnis ilegal.

Suherman pun mendesak agar Kantor Wilayah Ditjenpas Kemenkumham Bangka Belitung segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia juga mendorong agar pejabat Lapas yang terbukti lalai atau terlibat, segera dicopot dan diproses secara hukum.

> “Ini sudah masuk kategori dugaan keterlibatan oknum aparat. Jangan sampai lapas justru menjadi markas operasi kejahatan digital dan peredaran narkoba. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Pangkalpinang, Dedi Cahyadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa 365 unit HP tersebut disita dari hasil razia rutin dan insidental sejak 2024 hingga Juni 2025.

> “Modus penyelundupannya beragam, seperti melalui barang titipan, makanan, dan lainnya,” singkat Dedi, tanpa merinci lebih jauh bagaimana penyelundupan bisa terjadi dalam skala besar.

Lapas Narkotika Pangkalpinang sendiri sebelumnya telah menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB. Namun, dengan terungkapnya fakta ini, sejumlah pihak mempertanyakan validitas dan implementasi predikat tersebut.

> “Predikat WBK tidak berarti apa-apa jika praktiknya justru membuka celah bagi penyelundupan dan kejahatan. Kami mendesak agar jaringan pelaku dibongkar secara menyeluruh,” tutup Suherman.

(*)