BREAKING NEWS

Tak Terbukti Bersalah, Kasra Wartawan Cyberkriminal.com Akan Lapor Balik Pelaku Penyebar Fitnah

CAMERAJURNALIS.COM, MAROS, 25 Juli 2025 – Kasus yang sempat menghebohkan jagat maya dan menjadi perbincangan publik, akhirnya menemukan titik terang. Seorang wartawan dari media siber Cyberkriminal.com sempat diviralkan oleh akun anonim di platform Instagram dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengancaman. Menanggapi hal tersebut, pihak wartawan yang merasa dirugikan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Maros untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, berdasarkan surat resmi dari Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025, penyidik menyatakan bahwa hasil penyelidikan atas laporan pengaduan tersebut tidak menemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan.

Redaksi Cyberkriminal.com menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak berdasar serta fitnah terbuka melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki identitas hukum dan tidak terdaftar sebagai institusi pers. Mereka menilai tindakan tersebut mencemarkan nama baik wartawan dan institusi pers yang sah.

“Kami tidak menerima begitu saja tuduhan sepihak yang beredar di media sosial tanpa bukti dan dasar hukum yang kuat. Apalagi berasal dari akun atau pihak yang tidak memiliki badan hukum dan tidak tunduk pada etika jurnalistik,” ujar perwakilan redaksi Cyberkriminal.com dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, pihak redaksi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelaku penyebar konten fitnah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Polres Maros menyatakan tetap terbuka terhadap informasi baru atau tambahan bukti jika ada perkembangan di kemudian hari. Namun untuk saat ini, penyelidikan resmi atas laporan terhadap Nurlina Fadila telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan unsur pidana.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta pentingnya verifikasi dan tanggung jawab hukum atas setiap informasi yang dipublikasikan. Media sosial bukan tempat untuk mengadili tanpa dasar, terlebih menyangkut reputasi dan profesi seseorang.

Redaksi Cyberkriminal.com menegaskan bahwa mereka akan terus mengedepankan kerja-kerja jurnalistik yang berintegritas, dan tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang mendiskreditkan profesi wartawan secara tidak bertanggung jawab.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image