Diduga HGU Wilayah Operasional Kerja PTPN. lV Regional 6 secara Umum Bermasalah
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA.ACEH - Maraknya kasus sengketa lahan tanah di PTPN IV Regional 6 dengan masyarakat disekitarnya sampai dengan terbitnya berita ini tampak belum kunjung tuntas dalam penyelesaian dan terkesan berlarut - larut.
Bahwa secara umum wilayah kerja operasional PTPN IV Regional 6 bermasalah dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya dan dengan masyarakat sekitar, belum lagi pajak HGU nya sudah mati (habis masa berlaku), seperti di Kebun Pulo Tiga, Kebun Lama, Kebun Baru, Kebun Tualang Sawet, dan Kebun Julok Rayeuk Utara yang mana perpanjangan HGU sampai hari ini belum diperpanjang.
Menurut buku Over View Company Profile PT perkebunan nusantara - lV Regional 6,
Progress HGU berakhir 2024.
Kebun Pulo Tiga sertifikat HGU.
Dalam hal ini diduga PTPN IV Regional 6 Kebun Lama telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1996 (40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas tanah yang mana PTPN IV regional 6 Kebun Lama membangun TU (Tanaman Ulang) tahun 2025 antaranya,
Afdeling 2 seluas 39,3 ha, afdeling IV seluas 85,5 ha, dan afdeling 5 seluas 163,6 ha.
Total keseluruhan mencapai 288,4 ha.
Sementara HGU nya telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2024.
Dalam hal ini diduga PTPN IV Regional 6 Kebun Lama diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1996 (40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak atas tanah yang mana PTPN IV regional 6 Kebun Lama membangun TU (Tanaman Ulang) tahun 2025 antaranya,
Afdeling 2 seluas 39,3 ha, afdeling IV seluas 85,5 ha, dan afdeling 5 seluas 163,6 ha.
Total keseluruhan mencapai 288,4 ha.
Dalam fenomena ini, penulis mencoba mengambil sebuah pernyataan dari salah seorang Anggota Badan Akuntabilitas Publik, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian Tuding yang menuding PTPN dan BUMN sebabkan ribuan masalah agraria di Indonesia. Hal tesebut dilontarkannya dihadapan perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara diruang
Ruang Rapat Kutai DPD RI, Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu.
"Di mana-mana di republik ini, hampir tidak ada daerah yang tidak bermasalah dengan PTPN. Perampasan tanah terus terjadi di tengah masyarakat. Kapan mereka (BUMN-PTPN) pernah untung? Negara rugi, tapi pejabatnya makin kaya!", ujarnya
Ianya juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) Menurutnya, permasalahan tanah HGU yang melibatkan BUMN, terutama PTPN, harus segera dituntaskan dengan skema penyelesaian yang konkret.
Penrad juga mengkritik sikap pemerintah dan BUMN yang dianggap selalu membiarkan sengketa tanah berlarut-larut.
"Dari dulu rakyat diusir dengan berbagai alasan. Masa perkampungan bisa dijadikan HGU ? Ini tidak adil bagi rakyat. Mereka lebih dulu ada dan menguasai tanah itu. Republik ini bukan milik PTPN,” katanya.
Lalu Penrad menyoroti sejarah kelam penguasaan tanah oleh perusahaan negara sejak masa lalu, termasuk pengambilalihan tanah rakyat untuk dijadikan HGU.
Ia pun mendesak agar ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan desa-desa yang berada di atas lahan HGU, baik yang dikuasai swasta maupun BUMN.
“Puluhan ribu desa sekarang berdiri di atas tanah HGU. Memangnya HGU lebih dulu ada dibanding kampung itu? Tidak !” tegasnya.
Penrad menegaskan bahwa penyelesaian masalah HGU harus dilakukan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana.
Dalam kesempatan itu, Ia juga menuding bahwa undang-undang sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pengambilalihan tanah rakyat.
Dia menekankan bahwa republik ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.
Pdt. Penrad Siagian mendesak pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kebijakan untuk segera membenahi mekanisme penyelesaian sengketa tanah, agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban ketidak adilan.
(junaidy)
