Categorised Posts

Tuduhan Tidak Mendasar Ketua Koord Wartawan Kec. Sungai Raya Tegaskan : "Hendaknya Setiap Pemberitaan Harus Seimbang"


CAMERAJURNALIS.COM, SUNGAI RAYA.ACEH TIMUR - Terkait tuduhan miring yang dilontarkan salah seorang oknum Tuha Peut Gampong (TPG) Desa Alue Itam Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur berinisial IS melalui salah satu media online pada Rabu, 28 April 2025 berjudul "Sekdes Merangkap PJ, Berakibat Ketidak Setabilan Pemerintahan dan Aset Desa Jadi Tak Jelas", sehingga Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua Koordinator Wartawan Kecamatan Sungai Raya angkat bicara. 

Sekretaris Desa (Gampong) Alue Itam, Ervina kepada awak media ini dan didampingi Ketua Koordinator Wartawan Kecamatan Aceh Timur, Mohd Isa Ismail menjelaskan, saya sebagai sekdes tidak ada ranah atau tupoksi untuk membangun Desa dan lain sebagainya, itu semua hak Keuchik (Kades), dan bukan hak sekdes. 

Jelasnya, masa itu tahun 2019~2025 Keuchik Gampong Alue Itam masih dijabat Muhammad Syah atau panggilan akrabnya Macho, saya hanya sebagai sekdes yang bertugas bagian adminitrasi Gampong dan bukan sebagai penguasa anggaran. 

"Sekdes bertugas bagian adminitrasi Gampong dan bukan sebagai penguasa anggaran". jelas Ervina. Rabu(29/04/2026) di kantor Desa Alue Itam. 

Saya juga sudah melaksanakan serah terima jabatan, aset milik Gampong dan bukti pembayaran gaji perangkat gampong pada tanggal 02/03/2026 sekira pukul 11.21 WIB kepada Keuchik definitif di hadapan ketua TPG beserta anggotanya, perangkat Gampong dan undangan penting lainnya, (seraya memperlihatkan dokumen serah Terima tersebut). 

Lanjutnya, sehubungan dengan rangkap jabatan Sekdes merangkap Pejabat (Pj) Keuchik itu adalah urusan Camat dengan Bupati, dan yang menandatangani SK Pejabat (PJ) Kades di tanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, bukan camat. 

Oleh sebab itu, ianya merasa terusik atas pemberitaan yang di infokan yang diduga dari salah seorang anggota TPG berinisial IS kepada media "saya merasa terusik atas berita yang di infokan oleh salah satu di duga anggota TPG yang berinisial IS kepada media online tersebut, berita itu bohong dan seyogya nya media tersebut konfirmasi dan klarifikasi dahulu kepada saya", ketus Elvina. 

Dalam narasi pemberitaan yang ditayangkan sebelumnya dikatakan, Keuchik Masa Bakti 2019 - 2025 tidak paham menjalankan pemerintahan gampong, dan disinyalir Sekdes mengambil alih pengelolaan aset dan dana desa. 

Selanjutnya gaji perangkat Desa tidak di bayarkan oleh Sekdes dan Kaur Keuangan, tidak adanya serah terima jabatan, barang inventaris berupa loespeaker, laptop, Frinter dan sepeda motor kepada Keuchik definitif.

Atas pemberitaan yang sepihak tersebut menuai sorotan tajam dari Ketua Kordinator Kecamatan (Korcam) Sungai Raya, Mohd Isa Ismai yang juga sebagai kordinator wartawan Investigasi Provinsi Aceh.  Pasalnya, berita tersebut di sajikan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. 

Berkenaan pemberitaan tersebut dihari dan tanggal yang sama awak media ini bersama Korcam wartawan Sungai Raya sekaligus Koordinator Wartawan Investigasi Provinsi Aceh cros cek ke Sekdes dan Forum Keuchik terkait berita yang dituduhkan. "Berita itu tidak benar dan tidak mendasar, masalah aset dan lain-lain sudah kelar kok dan soal rangkap jabatan itu bukan urusan mereka, itu urusan camat dengan Bupati, karena SK PJ di tanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Timur", pungkas Forum Keuchik. 

Selanjutnya menggali keterangan beberapa warga yang di hubungi diterangkan bahwa oknum TPG tersebut sebelumnya
meminta tanda tangan warga dengan cara (door to door) dalam hal mosi tak percaya untuk menjatuhkan Elvina sebagai sekdes. Sumber lain yang tidak bersedia namanya disebutkan mengatakan, oknum anggota TPG bersama yang lainnya (namanya di rahasiakan), saat meminta tanda tangan warga ada indikasi berbau intervensi dan tekanan "kalau  ini tidak kamu tanda tangan kalau ada apa apa jangan minta bantu sama saya ya...?, ucapnya demikian.

Secara terpisah, Kordinator wartawan kecamatan Sungai Raya juga telah menghubungi  definitif lewat nomor WhatsApp ia menjelaskan bahwa Sekdes Elvina sudah laksanakan serah terima jabatan dan barang inventaris Gampong, seperti Laspeker,Leptop beserta printer dan satu unit kereta Yamaha jenis Vega walau kondisi sudah tidak layak pakai. 

Menanggapi hasil konfirmasi media ini di lapangan bersama Korcam yang di dampingi awak media lainnya bahwa berita yang telah ditayangkan tersebut di duga melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis. 

Diterangkannya, bahwa konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.

Tambahnya, pemberitaan tanpa adanya konfirmasi dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar Pers yang profesional dan independen.
Setiap media WAJIB melakukan verifikasi serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita tersebut di publikasikan.

Untuk itu Kordinator Kecamatan Sungai Raya menegaskan kepada pimpinan redaksi untuk segera menulis ulang terkait berita yang di adukan oleh oknum yang menyamar sebagai IS harus melakukan klarifikasi  lewat media itu sendiri atau media lainnya.

Korcam berharap,kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan Pers untuk senantiasa menjunjung tinggi  etika jurnalistik serta mengedepankan pemberitaan yang berimbang, akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.

Di samping itu, kita juga menghimbau kepada rekan-rekan media bila ada informasi yang di sampaikan oleh sepihak artinya belum dapat dipertanggung jawabkan jangan terus di tayang, gali informasi lagi supaya akurat dan berimbang.Pungkas Korcam Kecamatan.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia, namun mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa secara seimbang, adil, dan menghormati norma serta asas praduga tak bersalah. Kewajiban ini didukung mekanisme hak jawab dan koreksi untuk memastikan kebenaran informasi.
Secara prinsip jurnalistik, memberitakan tanpa konfirmasi (check and recheck) adalah sebuah pelanggaran kode etik.
 
Melanggar Kode Etik Jurnalistik : Berita yang baik wajib berimbang dan konfirmatif, terutama untuk berita yang menyudutkan atau merugikan pihak tertentu. 
Berita yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi bisa berimplikasi hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik, juga mengurangi Kredibilitas yakni memberitakan tanpa konfirmasi mengancam kredibilitas media dan pers. 

(Junaidy/
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image