Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan
CAMERAJURNALIS.COM, BANDUNG - DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna, Jumat, 11 Juli 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD.
Sebelum ditetapkan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dibahas secara maraton oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari tahapan percepatan yang secara strategis diarahkan untuk mendukung proses sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan pengendalian belanja pemerintah dan optimalisasi anggaran untuk belanja prioritas.
Dalam dinamika penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dewan menyadari keterbatasan kapasitas fiskal daerah menjadi tantangan nyata dalam mengakomodasi usulan kegiatan yang ada. Oleh karena itu, apa yang telah disepakati dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAAS) Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dan acuan yang tidak terpisahkan dengan perubahan APBD ini dan DPRD memandang sebagai hasil pemilahan awal terhadap kegiatan yang dianggap prioritas dan mendesak.
Sehingga, pada pembahasannya dengan OPD hanya terkait dengan pelaksanaan pergeseran dan penambahan anggaran belanja pada Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, serta untuk memastikan bahwa proses penyusunan anggaran tetap berpijak pada landasan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian DPRD juga mengharapkan setiap perangkat daerah dapat menyusun dan menyempurnakan anggaran secara terukur mengacu pada prognosis anggaran yang telah disusun agar program serta kegiatan yang diusulkan dapat melahirkan output yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Perangkat daerah juga diharapkan memahami bahwa perubahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target pembangunan dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Penyesuaian
Selanjutnya Badan Anggaran DPRD mencermati penyampaian penjelasan wali kota Bandung bahwa Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 ini dilakukan sehubungan dengan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Perda No. 13 Tahun 2024 tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali perubahan dengan rincian sebagai berikut:
1. Adanya penyesuaian transfer dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
2. Penyesuaian alokasi belanja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2024 yang diangkat pada T.A. 2025;
3. Adanya penyesuaian anggaran belanja setelah dilakukan efisiensi anggaran belanja.
Selain hal-hal tersebut, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat perubahan struktur dan kebutuhan anggaran beberapa program dan kegiatan perangkat daerah.
Hal ini mendorong kebutuhan untuk melakukan penyesuaian dokumen melalui penyusunan perubahan RKPD tahun 2025. Dokumen perubahan ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah pada tahun berjalan, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
