Kejari Sampang Dinilai Tak Sejalan Arahan Kejagung dalam Penindakan Tambang Ilegal
Sampang, Aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan. Tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dinilai kurang menunjukkan respon tegas. Saat dikonfirmasi terkait pengawasan dan langkah hukum, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Decky, tidak memberikan keterangan. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Pemerhati hukum Sampang, Agus Sugito, menilai sikap Kejari Sampang tersebut tidak sejalan dengan tugas dan kewenangan lembaga penegak hukum.
“Ini jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kalau kejaksaan hanya diam, masyarakat bisa menilai ada pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal,” tegas Agus Sugito.
Ia juga menyinggung pasal 55 KUHP tentang juga melakukan tindak pidana.
“Membiarkan tindak pidana sama saja ikut serta. Kalau sudah ramai dibicarakan, tapi kejaksaan tetap bungkam, wajar masyarakat berasumsi ada masalah dalam penanganannya,” ujarnya, Jumat (19/09).
Sikap Kejari Sampang ini dinilai tidak sejalan dengan Arah Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam sejumlah kesempatan, Kejagung menegaskan seluruh jajaran kejaksaan harus aktif menindak tambang ilegal.
“Tambang ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan, jaksa harus hadir memberikan kepastian hukum,” demikian pernyataan resmi Kejagung.
Sayangnya, Arah itu terkesan belum berjalan optimal di Sampang. Alih-alih bersikap tegas, Kejari masih belum memberikan tanggapan terbuka terkait permasalahan tersebut.
Data Kementerian ESDM mencatat, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut ada lebih dari 1.000 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian mencapai Rp300 triliun.
Fakta ini menunjukkan, pembiaran terhadap galian ilegal di Omben dapat berdampak serius bagi negara maupun lingkungan.
Masyarakat Omben juga mendesak agar aparat hukum bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal.
“Kalau Kejari Sampang diam saja, wajar kalau masyarakat menilai penanganannya tidak jelas. Kami minta penegak hukum turun tangan, bukan sekadar diam di kantor,” ujar salah satu warga setempat.
Dengan berbagai aturan yang sudah jelas serta potensi kerugian negara yang besar, publik berharap Kejari Sampang dapat menunjukkannya secara nyata dalam penegakan hukum.
BBG



