Categorised Posts

Inisial EA Berikan Klarifikasi: Berita Perselingkuhan Terhadap Saya Adalah Tidak Benar dan Dari Narasumber Sesat

CAMERAJURNALIS.COM, BIREM BAYEUN. ACEH TIMUR - Terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya masih berstatus bersuami melakukan perselingkuhan dan berganti- ganti pasangan, juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Gampong Paya Bili Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur adalah tidak benar.

Dalam klarifikasi sebagai hak jawab dikatakannya, semua isi pemberitaan tersebut tidak benar dan bersumber dari Sumber yang Sesat (menyesatkan). 

Dijelaskan, ianya telah bercerai sejak tahun 2018 seraya menunjukkan Akte Cerai dari Mahkamah Syariah Langsa bernomor 0216/AC/2018/MD.LGS yang ditandatangani Panitera Mahkamah Syahriah Langsa, Asnawi, SH, MH tertanggal 15 Agustus 2018. Jadi, bila disebutkan saya adalah seorang perempuan yang masih bersuami berselingkuh itu tidak benar, dan diisukan saya didapati oleh suami saya didalam mobil bersama pria lain beberapa bulan yang lalu juga tidak benar, 

"Saya sudah bercerai dari tahun 2018, dikatakan dipergoki suami beberapa bulan yang lalu didalam mobil pula, kalau beberapa bulan yang lalu status saya telah menjanda. Kalaupun ada kejadiannya coba tunjukkan pada saya poto atau videonya. Ngapain maen dalam mobil, ada hotel kok. Selain itu, kalau saya berganti-ganti pasangan coba tunjukkan kapan, dimana dan dengan siapa saya ganti- ganti pasangan.", ujar EA yang akrab disebut Dekna tersebut, Minggu(02/08/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Kafe dekat SPBU Alur Dua Langsa. 

Lanjut EA lagi, disebutkan saya berganti-ganti pasangan, coba tunjukkan kapan dan dengan siapa saya ganti- ganti pasangan. Juga mengenai masalah ianya telah diberhentikan dari perangkat desa (gampong) jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) hal itu juga tidak mendasar. "Mana surat bahwa saya telah diberhentikan, ayo nampakkan", tantang Dekna seraya menunjukkan Surat Peringatan Dari Pemerintah Gampong Paya Bili Dia Nomor : 140/599/2024 Tanggal 05 September 2024 Tentang : 1.Tidak disiplin kerja
2.Melakukan Pelanggaran Kode Etik Perangkat Desa yang ditandatangani Keuchik Gampong Paya Bili Dua, Dinu Anjas Asmara. (Menunjukkan bahwa ianya hanya diberikan Surat Peringatan saja). 

Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini pada tanggal 02 Agustus 2026 dengan judul *Dugaan Perselingkuhan Meresahkan Masyarakat, Oknum Kadus Paya Bili ll, Diberhentikan*

Hingga berita sanggahan ini naik tayang, belum ada keterangan atau klarifikasi dari Keuchik Gampong Paya Bili Dua, DINU ANJAS ASMARA, malah ianya memblokir nomor wartawan  media ini. "Tindakan seorang Kepala Desa seperti ini cenderung ada indikasi sengaja membiarkan kegaduhan ini terus bergejolak di Gampong Paya Bili Dua" Sejogyanya ianya cepat dan tanggap, serta hadir dalam menengahi fenomena yang menyangkut ketertiban masyarakat. 

(Junaidy)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image