Categorised Posts

GPND Bantaeng Advokasi Korban Penganiayaan “Kami Kawal Sampai Tuntas, Tidak Ada Ruang Bagi Kekerasan di Bantaeng”

CAMERAJURNALIS.COM, BANTAENG, 7 September 2026 – Garda Pemuda NasDem Daerah (GPND) Kabupaten Bantaeng melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap Sdri. Riska, 22 tahun, warga Lembang-Lembang, yang mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng pada Senin, 1 September 2026 pukul 21.38 WITA, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL.

Berdasarkan STTLP dan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 18.55 WITA, di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Saat korban sedang bekerja di Rumah Makan Kampung Toa, korban didatangi seorang laki-laki berinisial V yang disebut menanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.

Dalam keterangannya, saat korban berusaha mempertahankan telepon seluler miliknya, terlapor diduga melakukan tindakan pemukulan yang mengenai bagian muka dan bibir bawah korban hingga menyebabkan luka robek.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Risal Efendi Jaya, Sekretaris Jenderal Daerah GPND Kabupaten Bantaeng, yang turun langsung mendampingi korban, mengecam keras segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan.

“GPND Kabupaten Bantaeng hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan. Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ini sudah kami laporkan secara resmi dan kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas di Polres Bantaeng,” ujarnya.

GPND menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi lllmasyarakat, khususnya perempuan, yang menjadi korban kekerasan.

“Kami mengapresiasi Polres Bantaeng yang sudah menerima laporan ini. Kami berharap perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Risal.

GPND Kabupaten Bantaeng juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi korban, baik secara hukum maupun dalam aspek sosial, hingga terdapat kepastian dalam proses penanganan perkara.

“GPND adalah rumah bagi masyarakat yang tertindas. Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan terjadi di daerah kita,” tegas Risal.

Aswar: Hukum Harus Ditegakkan Secara Adil

Sementara itu, Aswar, CEO PT Aswar Jaya Group, perusahaan yang bergerak di bidang media online, turut memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Aswar berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng, dapat menangani laporan tersebut secara profesional serta menegakkan hukum dengan seadil-adilnya tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial setiap pihak.

“Kami berharap Kepolisian menegakkan hukum dengan seadil-adilnya kepada seluruh lapisan masyarakat. Hukum harus menjadi panglima dan tidak boleh tajam kepada masyarakat tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujar Aswar.

Menurutnya, ketegasan dan profesionalitas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

“Jika hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan sesuai prosedur, maka tidak ada lagi anggapan bahwa ada oknum yang merasa kebal atau tidak tersentuh hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Aswar juga menilai penanganan laporan tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran Kepolisian, khususnya Polres Bantaeng, untuk menunjukkan komitmen bahwa Polri selalu hadir dan memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Ini juga menjadi kesempatan bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bantaeng, untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa Polri selalu ada untuk masyarakat. Setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kami mendukung proses hukum berjalan secara objektif. Korban harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Yang paling penting, seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan hukum,” pungkas Aswar.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menantikan langkah Polres Bantaeng dalam menangani perkara secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.


SEKRETARIS JENDERAL DAERAH
GARDA PEMUDA NASDEM DAERAH
KABUPATEN BANTAENG

RISAL EFENDI JAYA
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image