Kasus Revitalisasi Satuan Pendidikan Kota Langsa, Publik Menunggu Transparansi Kejari Langsa
CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Langsa kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa diketahui telah memeriksa dua orang, M.Ikhsan alias Gaplek dan M.Sofry, pada Senin (07/09/2026).
Amatan media, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan mekanisme swakelola tersebut.
Berdasarkan pantauan media, pemeriksaan terhadap M. Ikhsan alias Gaplek dan M. Sofry menjadi bagian dari rangkaian pendalaman Kejari Langsa terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Sopian, pada tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu juga telah lebih dahulu diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari Langsa.
Pemeriksaan beruntun terhadap sejumlah pihak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dugaan praktik pemerasan terhadap kepala sekolah terjadi dalam pelaksanaan program revitalisasi yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi satuan pendidikan.
Apakah dugaan tersebut hanya melibatkan oknum tertentu, atau terdapat pihak lain yang turut mengetahui dan terlibat dalam rangkaian pelaksanaannya? Hal ini menjadi bagian yang kini ditunggu publik dari proses pendalaman Kejari Langsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Langsa belum memberikan keterangan resmi dan informasi lebih rinci mengenai adanya pemanggilan dan materi pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Langsa untuk mengungkap secara terang-benderang dugaan pemerasan dalam program revitalisasi sekolah tersebut.
Apalagi, program revitalisasi yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola semestinya menempatkan kepala sekolah sebagai pengelola kegiatan sesuai ketentuan. Jika dalam pelaksanaannya benar terjadi tekanan, permintaan sejumlah uang, atau pemerasan terhadap kepala sekolah, maka persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi program, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Kini, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan praktik tersebut dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak?
Publik menunggu Kejari Langsa menjawabnya melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
(Junaidy)
