CAMERAJURNALIS.COM, SURABAYA - Sudah 47 tahun tanah milik Alm Suradji dikuasai PDAM Surya Sembada Surabaya alamat Jl. Prof. DR. Moestopo No.2, Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur 60131. Pasalnya Ahli Waris Alm Suradji mengeluh karena tanah warisannya di kuasai Pemkot Surabaya tanpa ada kompensasi atau ganti rugi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981 bahwa lahan tanah yang ditempati PDAM Surya sembada Kota Surabaya merupakan milik Alm Suradji. Namun banyak oknum mafia Tanah yang memanfaatkan situasi dan kondisi diantaranya PT Sinar Galaxy Surabaya.
Sebenarnya sengketa tanah milik Alm Suradji di PDAM Surya sembada Kota Surabaya itu bukan dengan pihak lain melainkan dengan sesama Ahli Waris yakni Ahli Waris istri pertama Soeradji (punya buku nikah) dengan istri selirnya ke-2 (tanpa buku nikah) dikala itu. Namun di masa gugatan di pengadilan negeri Surabaya dimanfaatkan oknum mafia Tanah karena dinilai keluarga Soeradji tidak tahu hukum.
Menyikapi persoalan tanah PDAM Surya sembada Kota Surabaya yang tak kunjung selesai, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Eri Cahyadi Walikota Surabaya untuk menyelesaikan Persoalan sengketa tanah dimaksud. Karena bagaimanapun dalam hukum dilarang mengambil hak orang lain apalagi menguasai sampai bertahun-tahun tanpa ada kompensasi dan ganti rugi kepada Ahli Waris.
Eri Cahyadi terkenal dengan pemimpin berintegritas loyalitas dan mengedepankan kepentingan masyarakat belum dikatakan sukses jika persoalan sengketa tanah PDAM Surya sembada belum selesai secara tuntas totalitas. Meskipun Eri Cahyadi Walikota Surabaya dirasa kebal hukum karena banyak bekingan aparat penegak hukum menangani persoalan sengketa tanah PDAM Surya Sembada, namun Wali Kota Surabaya tidak akan mampu melawan hukum Allah SWT.
Baca juga : Populer dengan kerja nyata sosok pendamping utk pilkada 2024 bikin masyarakat Penasaran
Sebelumnya Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengirimkan surat kepada Arief Wisnu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan isi surat permohonan Ganti rugi dan pengosongan lahan tanpa aktivitas. Namun Arief Wisnu Memberikan jawaban, bahwa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya milik Pemkot Surabaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981 tanpa menunjukkan dokumen resmi kepada KAKI.
Padahal putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 340/Sip/1981 26 Nopember 1981 itu putusan Mahkamah Agung bahwa lahan tanah dimaksud milik Alm Soeradji. "Pertanyaannya, apakah mungkin dan bisa Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan yang sama dengan nomor yang sama. Anehnya lagi paska kami mengajukan permohonan salinan putusan mahkamah agung di PN Surabaya katanya berkas sudah lama hilang.
"Sekali lagi, Kami mohon kepada Eri Cahyadi Walikota Surabaya untuk segera menyelesaikan perkara sengketa tanah PDAM Surya sembada dengan lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur selaku kuasa dalam penanganan sengketa dimaksud. Agar kepemimpinan bapak Eri Cahyadi Walikota Surabaya manfaat barakah dan tidak mengelola Perusahaan Daerah Air Minum diatas Tanah Haram," Ungkap Aktivis KAKI," Jumat 24 Mei 2024.
Penulis: Hosnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar