CAMERAJURNALIS.COM, MAKASSAR - Kejadian pembongkaran kios yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, (NB), (RN), dan (KL) yang di saksikan Langsung Kapolsek Tamalate di (TKP) Tempat Kejadian Perkara yang terjadi di depan pacuan kuda, Jalan Dg. Tata Raya, Makassar. Tindakan ini memicu kemarahan warga pemilik kios yang disewakan.
Insiden ini terjadi pada pukul 11:00 Wita Minggu, 30 Juni 2024, yang di mana (NB), (RN), dan (KL) diduga Preman membongkar kios tanpa izin. Warga yang merupakan pemilik kios sewa merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang dinilai sebagai aksi premanisme ini.
Setelah kejadian tersebut, warga langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan (NB), (RN), dan (KL) ke Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani. Dengan Bukti Surat tanda penerimaan laporan No..LP/B/1208/VI/2024/SPKT/Polrestabes Makassar Sulsel. Tertanggal 30 Juni 2024 pada pukul 18:32 Wita.
Dugaan tindak pidana pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 406 KUHP yang terjadi di Jalan Dg. Tata Raya No 82 A Makassar titik koordinat Parang Tambung Tamalate Kota Makassar Sulsel pada hari Minggu, tertanggal 30 Juni 2024 Pukul 11:00 Wita dengan terlapor atas nama Dg. Naba, Rahman, dan Khaerul uraian kejadian menurut keterangan pelapor selalu korban bahwa terlapor berteman mendatangi rumah korban dengan alasan mempunyai surat kuasa dan menyuruh korban keluar dari rumah tersebut lalu terlapor merusak balai-balai dan menghamburkan galong-galong dan dos-dos ban milik korban atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melaporkan ke kantor Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut
Laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pemilik kios dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini. Warga berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Laporan : Diana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar