Notification

×

Jaga Netralitas ASN jelang Pilkada, Bawaslu Bone bersama KASN Diminta Periksa 5 Camat Yang Viral Foto Bersama Paslon Bupati Bone Asman Sulaiman - Akmal Pasluddin

Kamis, 29 Agustus 2024 | Agustus 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T11:10:55Z
CAMERAJURNALIS.COM , BONE - Lima Camat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Viral di media sosial sedang foto bersama salah satu pasangan calon (paslon) bupati. 

Di dalam foto tersebut, terlihat Lima camat kompak mengenakan atasan berwarna putih saat foto bersama balon bupati Bone Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin. 

Adapun kelima Camat tersebut yakni Camat Bengo, Edy Syaputra Syam, Camat Dua Boccoe Emirat Amir, Camat Tanete Riattang Andi Denni, Camat Lapri Andi Bahar dan Camat Tanete Riattang Barat Hasna. 

Foto kelima camat tersebut terlihat bersama paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone itu viral di media sosial, salah satunya di aplikasi WhatsApp.


Komisioner Bawaslu, Rozali Putra saat dikonfirmasi terkait viralnya foto kelima camat tersebut, Rabu (28/8/2024) mengungkapkan mengungkapkan akan melakukan penelusuran mengenai foto tersebut


Intinya bahwa informasi awal yang masuk terkait dugaan netralitas ASN yang terlihat dari foto beberapa camat di lokasi deklarasi akan kami tindak lanjuti dengan penelusuran, jelasnya.

Komisioner Bawaslu Bone, Rohzali Putra juga ikut memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Selain itu, pada masa pendaftaran calon cabup dan cawabup, Rohzali kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) bisa berpikiran netral jelang Pilkada.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan mengenai netralitas ASN


Kemarin kami sudah mengeluarkan imbauan terkait netralitas ASN, dan hari ini terdapat informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang beredar di media sosial. Tim Bawaslu Bone akan melakukan penelusuran terkait informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut” tegasnya. 

Selain itu ia mengungkapkan analisis keterlibatan ASN dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone juga telah disusun Tim Hukum Bawaslu Bone Vivin Sanjaya bersama dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone.

“Kami telah menganalisis dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Analisis hukum tersebut akan menjadi bahan rapat pleno yang akan dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone,” tandasnya


Terkait ketidaknetralan yang terekam dalam sebuah foto dokumentasi bersama salah satu pasangan (Paslon) bupati Bone, diminta kepada instansi terkait yakni Bawaslu Bone, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar memeriksa keterlibatan kelima camat tersebut sehingga pilkada dapat berlangsung damai dan tetap terjaga kenetralannya. .


Bagi ASN yang ditemukan berpolitik praktis atau tidak netral, sanksi jelas bisa dipidanakan. Dalam Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, calon pasangan dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update