CAMERAJURNALIS.COM, KOTA LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, melaksanakan pensortiran dan melipat kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat, (01/11/2024) di Kantor KIP jalan Perumnas Kota Langsa.
Adapun pensortiran dan pelipatan kertas suara dimaksud untuk digunakan pada Pilkada Calon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh, dan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, buang dihadiri dan disaksikan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Langsa, Suriyatno, AP., MSP.
Kehadiran Pj. Sekda Kota Langsa didampingi Komisioner KIP Langsa, Fauzan Rizal dan Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan.
Ketua KIP Langsa, Ridwan melalui Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan menjelaskan, sejak hari ini tanggal. 01 November 2024 hingga besok, hari Sabtu 2 November 2024 mulai pukul 08.00 WIB, pihaknya melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara.
“Untuk surat suara yang dilipat terdiri dari dua jenis kertas suara, yakni Gubernur/Wakil Gubernur sebanyak 132.186 lembar (23 boks) dan surat suara Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 134.186 lembar (68 boks),” jelas. Muhammad Dahlan.
Sambung Sekretaris KIP Kota Langsa lagi, saat melakukan monitoring Pensortiran Dan Pelipatan Surat Suara, selain itu, untuk proses pensortiran dan pelipatan surat suara pihaknya melibatkan 160 orang tenaga lipat. Tenaga lipat tersebut merupakan kelompok dari masyarakat, serta dalam pelaksanannya dibantu aparat kepolisian dari Polres Langsa dan Panwaslih Kota Langsa.
“Alhamdulillah, proses pensortiran dan pelipatan surat suara hari ini berlangsung aman,” ujarnya.
muhammad Dahlan merincikan beberapa kriteria rusak surat suara, diantaranya, "surat suara rusak meliputi hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut/sobek, warna penanda surat suara", pungkasnya.
(Junaidy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar