CAMERAJURNALIS.COM, BULUKUMBA – Polsek Kindang, Polres Bulukumba, mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian dengan menggerebek arena sabung ayam di Dusun Campaga, Desa Tamaona, Kecamatan Kindang, pada Senin sore (26/5/2025) kemarin.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Kindang, AKP Arifuddin, bersama sejumlah personel, dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, kepolisian berhasil menghentikan kegiatan perjudian yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Para pelaku sabung ayam melarikan diri setelah mengetahui kedatangan kami. Namun, kegiatan judi berhasil kami hentikan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat,” ujar AKP Arifuddin.
Sebagai langkah pencegahan agar arena tidak digunakan kembali, pihak kepolisian melakukan pemusnahan dengan cara membakar fasilitas sabung ayam yang ada di lokasi serta mengamankan dua ekor ayam aduan milik para pelaku judi.
Kapolsek Kindang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jika mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, segera laporkan. Polsek Kindang akan menindak tegas segala aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.