Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pencuri Kambing di Jeneponto

Header Menu


Tim Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pencuri Kambing di Jeneponto

RISWANDI
Jumat, 06 Juni 2025

CAMERAJURNALIS.COM, BULUKUMBA – Tim gabungan dari Unit Resmob dan Satuan Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Terduga pelaku berinisial SA alias LI (40), warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di rumahnya di Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan enam ekor kambing yang diduga merupakan hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama SU (32), yang berdomisili di Lingkungan Batuppi, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Ia melaporkan kehilangan dua ekor kambing miliknya ke Polsek Ujung Bulu pada April 2025.
Menurut keterangan korban, kambing-kambing tersebut dimasukkan ke dalam kandang pada malam hari. Namun, keesokan paginya, korban mendapati kedua kambingnya telah hilang. Diduga menjadi korban pencurian, SU pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Aiptu Muhammad Usman segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung menuju Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Muhammad Ali, Jumat (6/6/2025).

Dalam proses interogasi, SA alias LI mengakui telah melakukan pencurian ternak kambing di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Ia juga menyebut beraksi bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Selain itu, SA juga mengaku telah menjual kambing hasil curian kepada seorang penadah yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa dan berhasil mengamankan enam ekor kambing. Namun, penadah berhasil melarikan diri dan kini menjadi target pengejaran. Satu orang rekan pelaku lainnya juga masih dalam pencarian.

“Saat ini, penyidik Polsek Ujung Bulu telah menetapkan SA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

"Penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan pencurian ini secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus pencurian kambing lainnya di wilayah Kecamatan Bonto Tiro. Kami terus berupaya maksimal mengungkap seluruh kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba," tambahnya.

"Alhamdulillah, pada bulan Mei lalu kami berhasil mengungkap komplotan pencuri kuda, dan pada bulan ini komplotan pencuri kambing. Masih ada beberapa kelompok lain yang saat ini sedang kami dalami. Semua ini tidak lepas dari kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," pungkas Iptu Muhammad Ali.